Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah Yang Beraksi Dikawasan Asahan
ASAHAN, Lensaexpose.com
Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil menggungkap tiga orang tersangka kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan korban berinisial ES (39) warga Jalan Diponegoro Kelurahan Kisaran Baru Kecamtan Kota Kisaran Barat Kab. Asahan.
Ketiga tersangka tersebut yaitu berinisial DRS (23) seorang wanita yang bekerja sebagai supir dan merupakan warga Jalan Syech Hasan Lk. IV Kelurahan Teladan Kecamatam Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Dia adalah Pelaku Utama, inisial SL (38) seorang pria bekerja sebagai penjual bakso yang merupakan warga Jalan Asahan Km. IV Kelurahan Sejahtera Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Sedang temanya Penadah dan residivis, berinisial JS (39) seorang pria bekerja sabagai tukang las besi yang merupakan warga Jalan Rangkuta Sembiring No. 117 Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar. dia adalah Penadah dan Residivis.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani dan Kanit Jahtanras IPDA Dian Pranata Simangunsong saat dikonfirmasi Kamis Siang (18/11/2021).
Membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologis kejadian pada hari Senin 04 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 Wib.
“Kami mendapat laporan dari korban ES bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor Honda PCX warna hitam di depan rumahnya yang ada di Jalan Diponegoro Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan,” kata Kasat Reskrim.
Kemudian Kapolres memerintahkan Kasat dan Kanit untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka selanjutnya pada hari rabu tanggal 17 November 2021 sekira pukul 11.00 wib unit jatanras berhasil mengamankan seorang wanita pelaku utama berinisial DRS.
Dan dua orang pria yang merupakan penadah sepeda motor tersebut berinisial SL dan inisial JS, keduanya kita amankan di tempat terpisah, untuk SL kita amanakan di Jalan Sutami Kecamatan Kota Kisaran Barat sedangkan JS kita amankan di Jalan Asahan KM. IV Kelurahan Marihat Baris Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim juga menambahkan dari tangan ketiga tersangka tersebut, Kami juga menyita Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna hitam milik korban.
“Sementara itu ketiga tersangka tersebut kita kenakan pasal berbeda, untuk tersangka utama dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan untuk penadah kita dijerat dengan pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim diakhir keteranganya. (Miko68)