Terbakar Api Cemburu! Pelaku Tega Aniaya Korban Gunakan Sajam
Tanjungbalai, Lensa Expose.com
Satuan Reskrim Polres Tanjung Balai, Senin 1 November 2021 sekira Pukul 01.00 Wib berhasil meringkus M H (20) seorang terduga pelaku penganiayaan.
MH berhasil diamankan Polisi saat sedang berada di Jalan Cermai Lk.VI Kelurahan Sijambi kecamatan Datuk bandar Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri, Rabu Sore (03/11/2021). Saat dihubungi wartawan Lensaexpose.com membenarkan hal penangkapan tersebut.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menuturkan, Terduga Pelaku Penganiayaan ini, MH diamankan karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Korban M R R (21).
Korban merupakan warga Perumnas Km.4, Lk.VII Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Korban merasa keberatan dan melaporkanya ke Mapolres Tanjungbalai Laporan Polisi/303/X/2021/SPKT/Polres Tanjung Balai tanggal 31 oktober 2021 tentang penganiayaan.
lanjutnya penganiayaan tersebut terjadi pada 31 Oktober 2021 lalu sekira pukul 13.00 Wib tepatnya di Gedung Serba Guna (GOR) Kota Tanjung Balai, Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kejadian bermula saat pelaku mengetahui pacarnya saling chatingan melalui medsos terhadap korban dan melihat isi chatingan tersebut, diduga karena hal tersebut pelaku menghubungi korban untuk bertemu, dan terjadilah perkelahian.
Sehingga korban mengalami luka tusuk pada tangan kiri, luka tusuk pada dada serta luka pada kepala hingga korban bersimbah darah, yang diduga dilakukan pelaku dengan menggunakan gunting yang telah dipersiapkan oleh pelaku.
Korban terpaksa harus dilarikan kerumah sakit guna mendapatkan perawatan medis dan hasil Visum, bebernya kepada wartawan.
Berdasarkan Laporan tersebut, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin IPTU Eko Ady R bersama IPDA M. Reza Fahrurrozi melakukan cek TKP.
Hasil penyelidikan terhadap perkara tersebut Polisi berhasil menangkap pelaku dibawa Ke Mapolres Tanjung Balai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatanya pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana,” ungkap AKP Rapi Pinakri diakhir penuturanya.
Pewarta: Miko
Editor : Irfan Lubis