Kasus Curat Toko Elektronik di Perbaungan Akhirnya Tertangkap
Serdang Bedagai, Lensa Expose.com
Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Kamis (21/10) sekira pukul 07.00 wib.
Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/259/X/2021/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 19 Oktober 2021, tentang tindak pidana pencurian.
Dengan pelapor seorang pedagang, Eka Susanti (36) warga Dusun I Deli Muda Hilir Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Diketahui Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Jalan Serdang Nomor 20 Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Deny Indrawan Lubis, S.I.K, MM kepada wartawan menyampaikan berawal pada Hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 wib pelapor dihubungi melalui Handphone oleh saksi A’ang Iskandar Sujana Wijaya selaku suami pelapor, dan memberitahukan bahwa toko mereka kemalingan, setelah mendapat kabar tersebut pelapor langsung berangkat dari rumah menuju toko tersebut untuk memastikan barang-barang yang hilang.
“Adapun barang-barang yang hilang yaitu berupa 1 (satu) set Hand Mixer merek Cypruz, 1 (satu) set timbangan merek Kitchen House, 5 (lima) set gilingan Mie Merek Kitchen House, 3 (tiga) set Pisau Merek Eetrite, 1 (satu) set Rice Cooker Merek Cosmos, 8 (delapan) Setrika Merek Philips, 1 (satu) set Timbangan Barang 10 Kg. Diduga pelaku masuk dari belakang toko dengan merusak seng dan plafon toko,”jelasnya.
Lanjut AKP Deny, akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan / Laporan Polisi ke Polsek Perbaungan agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, sebut AKP Deny, Sat Reskrim Polres Sergai dan Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku kejahatan yang ada di wilayah hukum Polsek Perbaungan dan diketahui yang patut diduga pelaku pencurian tersebut bernama Ain.
“Pada Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekitar pukul 07. 00 wib dilakukan penangkapan terduga pelaku A H N alias A dirumahnya yang terletak di Lingkungan II Pekan Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan,”ujarnya.
Masih kata AKP Deny, kemudian dilakukan interogasi cepat dimana pelaku A mengakui telah melakukan pencurian tersebut pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekira Pukul 05.00 WIB di Jl Serdang No 20 C Kel. Simpang Tiga Pekan Perbaungan, tepatnya didalam Toko Elektronik Faqih Houseware dengan cara merusak seng dan plafon toko tersebut.
“Setelah itu, tim bergerak melakukan pengembangan untuk mencari barang-barang hasil curian tersebut yang disimpannya disebuah rumah kosong dan ditemukan barang-barang hasil curian tersebut sesuai dengan keterangan dari pelaku A,”tegasnya.
Ditegaskan Kasat Reskrim, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dibawa ke Mako Polsek Perbaungan guna dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Selain pelaku A, terduga pelaku lainnya diketahui berinisial AG (38) warga Kelurahan Medan Denai Kota Medan yang saat ini masih DPO,”tutup AKP Deny Indrawan Lubis.
Sementara barang bukti disita dari A, diantaranya 1 (satu) Buah karung yang berisikan goni plastik, plastik asoi ukuran besar, baju bekas dan sarung, 1 (satu) set Hand Mixer Cyprus, 1 (satu) set Timbangan Merk Kitchen House, 4 (empat) set gilingan Mie Merk Kitchen House, 2 (dua) set Pisau Merk Eetrite,1 (satu) set Rice Cooker merk Cosmos, 4 (empat) buah setrika merk Philips, 2 (dua) buah setrika merk Maspions, 1 (satu) buah setrika Merk Cosmos, 1 (satu) set blender merk Miyako, 1 (satu) timbangan barang merk Hoasen 10 kg, 1 (satu) set alat Coffe Grinder dengan kerugian mencapai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).(Supri Agus).
Editor : Irfan Lubis