Rabu, Oktober 9, 2024
DaerahPemerintahan

Warga Keluhkan Debu Jalan Dampak Proyek Pipa WTP (Water Treatment Pump)

Belitung | Lensa Expose.com

Pengerjaan proyek pemasangan SPAM pipa WTP (Water Treatment Pump) oleh Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Bangka Belitung menimbulkan debu yang tentunya sangat menggangu kenyamanan pengguna jalan dan berdampak langsung ke pemukiman warga sekitar proyek pengerjaan.

“Hampir setiap hari debunya bertebaran seperti ini,” kata salah seorang warga sekitar.

Terlebih saat musim kemarau seperti saat ini, debu dari area proyek itu bertebaran kemana-mana. “Sempat di siram, sebentar muncul (debu) muncul lagi”. Kata salah seorang warga sekitar.

Kondisi ini makin di perparah kala kendaraan truck besar lewat partikel debu berterbangan ke pemukiman warga. Selain kondisi jalan yang rusak yang sebelumnya dikelukan warga kondisi ini semakin di perparah setelah debu tak ada penanganannya.

Akhirnya warga berupaya sendiri meminimalisir kondisi itu dengan cara membasahi di setiap sudut titik jalan.

“Didepan rumah masing-masing disiram, kalau tidak begitu debunya kemana-mana hingga masuk ke rumah,” ungkap seorang warga.

Hal ini diperparah dengan kondisi cuaca beberapa hari ini cukup panas, hingga debu beterbangan di area sekitar. Sementara berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2007, terkait ketertiban umum, dinilai hal ini tidak berjalan efektif.

Dalam Perda jelas disampaikan, setiap orang atau badan hukum yang melanggar Perda akan diberikan sanksi pidana tiga bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.

Di pasal dua menyebutkan setiap orang atau badan hukum yang menggunakan jalan untuk mengangkut material bangunan wajib memberikan penutup, wajib membersihkan jalan apabila mengotori jalan. Jam operasional juga dibatasi, tidak disaat jam-jam sibuk. Selain itu kendaraan juga dilarang membawa bahan beracun, berdebu, berbau busuk atau bahan lain yang membahayakan keselamatan umum.

Warga mengharapkan ada perhatian atas permasalahan yang dirasakan oleh warga.
Secara regulasi pun terdapat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.

Permen PU nomor 20/PRT/M/2011 telah mengatur dan memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi penggunaan jalan umum untuk kegiatan diluar dari peruntukan jalan umum. (Lendra Gunawan)

 

Editor : Admin

Loading