Menu

Mode Gelap
Dua Pencuri Ponsel Ditangkap, 22 Unit Ponsel Diamankan dari 5 TKP di Tanjung Jabung Barat Pemdes Kadumanggu Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Jembatan Penghubung Batas Desa Tahun Anggaran 2025 Wali Kota Tanjungbalai : Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat Termasuk Partai Politik Penting Dalam Wujudkan Tanjungbalai EMAS Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga Rapat Paripurna DPRD Penyampaikan Pendapat Mengenai Akhir Fraksi Sekaligus Mengambil Keputusan DPRD Terhadap Rancangan P-APBD Tahun 2025 Kota Tanjungbalai Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjung Jabung Barat Bahas Ranperda APBD 2026

Daerah

Warga Keluhkan Debu Jalan Dampak Proyek Pipa WTP (Water Treatment Pump)

badge-check


					Warga Keluhkan Debu Jalan Dampak Proyek Pipa WTP (Water Treatment Pump) Perbesar

Belitung | Lensa Expose.com

Pengerjaan proyek pemasangan SPAM pipa WTP (Water Treatment Pump) oleh Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Bangka Belitung menimbulkan debu yang tentunya sangat menggangu kenyamanan pengguna jalan dan berdampak langsung ke pemukiman warga sekitar proyek pengerjaan.

“Hampir setiap hari debunya bertebaran seperti ini,” kata salah seorang warga sekitar.

Terlebih saat musim kemarau seperti saat ini, debu dari area proyek itu bertebaran kemana-mana. “Sempat di siram, sebentar muncul (debu) muncul lagi”. Kata salah seorang warga sekitar.

Kondisi ini makin di perparah kala kendaraan truck besar lewat partikel debu berterbangan ke pemukiman warga. Selain kondisi jalan yang rusak yang sebelumnya dikelukan warga kondisi ini semakin di perparah setelah debu tak ada penanganannya.

Akhirnya warga berupaya sendiri meminimalisir kondisi itu dengan cara membasahi di setiap sudut titik jalan.

“Didepan rumah masing-masing disiram, kalau tidak begitu debunya kemana-mana hingga masuk ke rumah,” ungkap seorang warga.

Hal ini diperparah dengan kondisi cuaca beberapa hari ini cukup panas, hingga debu beterbangan di area sekitar. Sementara berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2007, terkait ketertiban umum, dinilai hal ini tidak berjalan efektif.

Dalam Perda jelas disampaikan, setiap orang atau badan hukum yang melanggar Perda akan diberikan sanksi pidana tiga bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.

Di pasal dua menyebutkan setiap orang atau badan hukum yang menggunakan jalan untuk mengangkut material bangunan wajib memberikan penutup, wajib membersihkan jalan apabila mengotori jalan. Jam operasional juga dibatasi, tidak disaat jam-jam sibuk. Selain itu kendaraan juga dilarang membawa bahan beracun, berdebu, berbau busuk atau bahan lain yang membahayakan keselamatan umum.

Warga mengharapkan ada perhatian atas permasalahan yang dirasakan oleh warga.
Secara regulasi pun terdapat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.

Permen PU nomor 20/PRT/M/2011 telah mengatur dan memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi penggunaan jalan umum untuk kegiatan diluar dari peruntukan jalan umum. (Lendra Gunawan)

 

Editor : Admin

Baca Lainnya

Ketua MIO Kab. Bogor Minta Kades dan Kepsek Dekati Wartawan, Karena Mereka Mitra Kerja

5 September 2025 - 08:09 WIB

Wali Kota dan Forkopimda Terima Aksi Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kota Tanjungbalai

5 September 2025 - 01:55 WIB

Rayakan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Adityawarman Adil Gelorakan Semangat Kemerdekaan

2 September 2025 - 17:00 WIB

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden dalam Rangka HUT RI ke-80

21 Agustus 2025 - 06:42 WIB

Mewakili Bupati, Seketaris Daerah Menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2025

15 Juli 2025 - 01:41 WIB

Trending di Pemerintahan