Tarif Tes PCR di Salah Satu Klinik Kelurahan Parit Diduga Tidak Sesuai Dengan Surat Edaran Kemenkes
BELITUNG | Lensa Expose.com
Berdasarkan hasil informasi awak media yang didapat dari salah satu Oknum LIDIK Pasean inisal JS, bahwa Tes PCR diduga tidak sesuai dengan surat edaran dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor HK.02.02/1/2845/2021.
Dari informasi teraebut, pada tanggal 18 September 2021 kemarin, awak media mengecek langsung ke Klinik Karunia pada pukul 20.00 Wib, yang berlokasi di Kelurahan Parit Tanjung Pandan untuk menanyakan langsung ke salah satu petugas klinik terkait perihal biaya dari Tes PCR tersebut sebesar Rp.700.000,- Rupiah.
Dari harga tersebut sudah melebihi dari ketetapan surat edaran Ketentuan batas tarif atas tes PCR yang sudah di atur dari Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021 dan mulai berlaku sejak Selasa kemarin sesuai instruksi Presiden Jokowi, Kemenkes mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp495 ribu dan luar Jawa-Bali Rp525 ribu.
Untuk pemerintah setempat, apakah tidak mengetahui dengan adanya kelebihan tarif di klinik karunia tersebut. Sedangkan masyarakat sudah susah akibat dampak pandemi, jangan ditambah susah dengan kebijakan-kebijakan yang semaunya sendiri dan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Selanjutnya dari rekan Lembaga Investigasi LIDIK berharap pemerintah setempat segera ada tindak lanjut dan memperhatikan dari keluhan masyarakat untuk masyarakat. (Lendra)
Editor : Admin