Menu

Mode Gelap
Desa Sukahati Istimewa Realisasikan Hotmix Jalan Lingkungan Pake Dana Bankeu Samisade Tahun 2025 Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025 Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Upacara Hari Pahlawan Tahun 2025 Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi PD Parmusi Kota Tanjungbalai Kapolres Tanjab Barat Pimpin Upacara Pelarungan Bunga di Hari Pahlawan Bupati Tanjung Jabung Barat Serahkan Bantuan kepada Istri Veteran di Hari Pahlawan

Kesehatan

Menteri Pendidikan RI Dan Walikota Tangerang Beserta Jajarannya Dinilai DISKRIMINATIF dan LAGGAR HAM BERAT

badge-check


					Menteri Pendidikan RI Dan Walikota Tangerang Beserta Jajarannya Dinilai DISKRIMINATIF dan LAGGAR HAM BERAT Perbesar

Penulis Oleh : Adheri Zulfikri Sitompul Koorbid Hukum dan HAM DPP KNPI

Tangerang, 11 September 2021

“Anak Penderita Komorbid di Tangerang Dilarang Ikuti Pembelajar Tatap Muka (PTM) di Kelas ”

 

Tangerang | Lensa Expose.com

Sangat mengecewakan tindakan Menteri Pendidikan RI Nadiem Makarim dengan menciptakan kebijakan tindakan DISKRIMINATIF didunia pendidikan.

Hal ini yang dicetuskan dan dipraktekkan oleh Walikota Tangerang dr. Arief R Wismansyah beserta seluruh perangkat Dinas Pendidikan maupun Kesehatan yang dinilai Diskriminatif. Bahkan, Camat dan Kepala Puskesmas juga terlibat secara massive dan sistematis terorganisir mensyaratkan kepada Kepala Sekolah se kota Tangerang agar sekolahnya bisa diberikan izin untuk melakukan kelas tatap muka wajib berkomitmen membuat aturan hanya bisa dihadiri oleh anak yang sudah divaksin. “Artinya anak sekolah wajib vaksin dulu baru boleh sekolah tatap muka.”

Bagaimana dengan anak yang penderita komorbid, tegas diperoleh bukti nyata berdasarkan Surat Edaran Walikota No. 180 menegaskan sekolah wajib berkomitmen hanya anak yang sudah divaksin saja yang boleh masuk sekolah belajar dengan tatap muka, yang tidak divaksin maupun belum divaksin dilarang ikuti pembelajaran dengan tatap muka disekolah.

Ini jelas DISKRIMINATIF dan pelanggaran berat HAM. Anak penderita komorbid hanya bisa ikuti sekolah daring, ini luar biasa efek psikologis pada anak maupun para orang tua.

Pertanyaannya, apakah dengan Vaksin sudah menjamin seseorang itu bakal kebal dan tidak akan kena COVID 19, jika ada maka saya minta bukti Hasil Penelitian nya untuk di ajukan evaluasi atas hasil penelitian nya.

Makarim patut diduga lakukan pembohongan publik dengan menyatakan dihadapan anggota DPR RI beberapa waktu lalu menyatakan “hanya guru-gurunya saja yang diwajibkan vaksin untuk kegiatan sekolah tatap muka bukan muridnya, prakteknya di Kota Tangerang wajib vaksin bagi murid yang mau ikuti kegiatan sekolah tatap muka.” ucapnya.

Untuk itu, terhadap Menteri yang diduga Diskriminatif dan diduga Langgar HAM berat agar diresufle oleh Presiden RI Jokowi dan dimintakan KOMNAS HAM dan OMBUDSMAN untuk lakukan pemeriksaan terhadap Menteri sampai dengan Walikota Tangerang beserta jajarannya dan bawa kepersidangan HAM sebagai efek jera dan pembuktian pemberian perlindungan kepada masyarakat yang memiliki riwayat penyakit komorbid yang tidak bisa divaksin.

 

Editor : Admin

Baca Lainnya

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025

11 November 2025 - 05:05 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Lantik Dua Pejabat Administrator, Kabag Kesra dan Kabag Orta Sekretariat Pemko Tanjungbalai

6 November 2025 - 01:33 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Buka FGD INAPROC: Peluang Baru Dukung Sistem Pengadaan Transparan, Akuntabel, Adaptif, dan Responsif

6 November 2025 - 01:31 WIB

Wakil Bupati Katamso Sambut Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan UNJA

2 November 2025 - 11:24 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Menandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR dalam Revisi RTRW Bersama Kementerian ATR/BPN

31 Oktober 2025 - 01:50 WIB

Trending di Pemerintahan
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต