Pengerjaan Konstruksi Di Kelumbayan Barat Diduga Asal Jadi Dan Sangat Merugikan Negara
Tanggamus, Lensa Expose.com
Atas laporan pengurus anak cabang di Kecamatan, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Tanggamus (MPC-PP), melalui sekretarisnya menyampaikan bahwa jelas pengerjaan konstruksi disalah satu daerah yang letak geografisnya cukup sulit ditembus justru dikerjakan hanya sekedar melepas kewajiban saja. Diduga kerjaan Asal Jadi Dan Merugikan Negara.
Sangat disayangkan tentunya ditengah masa pandemi covid-19 dan ketidak stabilan ekonomi nasional justru masih banyak pihak-pihak yang justru bermain-main dan ambil keuntungan ditengah pandemi.
Jelas ini jauh dari norma dan cita-cita luhur, korupsi kolusi dan nepotisme yang dilakukan pihak-pihak terkait menurut hemat awam pada umumnya memang jelas dilakukan secara terang-terangan, seakan mereka berdiri satu kaki diatas ketentuan perundang undangan. Ini tidak bisa dibiarkan, penegak hukum harus bertindak tanpa toleransi, atau jika tidak selamaya praktik-praktik yang sedemikian tumbuh subur di kabupaten Tanggamus.
Pembuangan ruas jalan lengkukai Sidoarjo Kelumbayan Barat yang diduga menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), memang tidak bisa lagi dibantah semua sudah cacat fisik dan hukum.
Pengerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Cukuh Balak dan CV Tri Mitra Jaya bernomor kontrak: 600/001/BM-07/2021 dengan nilai kontrak 3.3 milliar rupiah dan waktu pengerjaan 150 hari kalender dan panjang 200 meter.
Menurut keterangan dan temuan tim investigasi dilapangan yang sudah dibekukan pimpinan pemuda Pancasila, diantara banyaknya temuan-temuan tersebut semisal hanya ada :
1.Satu unit molen manual
2. Pasir lokal yang bercampur tanah
3. kurangnya campuran semen dalam adukan
4. batu bekas untuk pembangunan irigasi dan TPT
5. Lapisan dasar tidak ada jeda waktu hingga kering
6. Besi anyaman hanya terpasang disamping kiri dan kanan dan terputus
7. Banyaknya celah celah bebatuan di TPT dan drainasse yang disusun secara horisontal.
8. Tidak adanya lori walau sepotong
9. Pemindahan adukan dari molen dilakukan dengan dipanggul oleh pekerja konstruksi (tukang)
10. Hanya +-10 pekerja harian untuk pengerjaan TPT DRAINASE DAN RIGID BETON
11. Tidak adanya gudang penyimpanan material dan alat
12. Kebersihan dilokasi tidak terjaga
13. Tidak adanya pengatur lalu lintas dilokasi pengerjaan.
Berbicara regulasi baik permen pupr nomor 5 tahun 2021, permen pupr nomor 13 tahun 2020, permen pupr nomor 14 tahun 2020, Perpres nomor 123 tahun 2020, Perpres nomor 27 tahun 2020, UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, PP RI nomor 79 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, PP nomor 29 tahun 2000 dan perpres nomor 16 tahun 2018 tentang barang dan jasa.
Dan pada pasal 3 ayat 1 tentang kebijakan pengelolaan dak poin a b c d e pasal 3 ayat (2) dan (3) disana jelas ditegaskan hal hal terkait dan bahkan ada istilah NSPK dalam penggunaan dak yang sudah tidak asing bagi rekanan tentu jelas dipauami rekanan.
“Apa iya kalau fakta diatas tadi sudah berbicara pihak-pihak terkait masih mengatakan bahwa hal yang dilakukan adalah salah satu ikhtiar untuk peningkatan mantap jalan kabupaten? Dan apakah saudara rekanan yang tentu punya kelebihan dari masyarakat umum, pura lupa pura tuli pura buta?
Bahwa jelas dalam hal pelaksanaan konstruksi jalan yang menggunakan DAK, seharusnya memenuhi NSPK yang berlaku?
“Jika rekanan manapun melupakan hal tersebut tiada salah jika kami coba mewakilkan masyarakat mengingatkan bahwa NSPK tersebut diantara poin-poin nya dikatakan :
1. Dokumen kontrak
2. Shop drawing
3. Dokumen field engineering
4. Gambar asbuilt drawing
5. Adanya laporan progses pengerjaan mingguan, bulanan
6. Progres kegiatan (0%, 50% dan 100%)
7. Pho dan
8. Fho
Tidak kah pihak pihak menyadari bahwa titik lokasi pembangunan tersebut adalah daerah yang rawan longsor?
Mengapa kalau sudah mengetahui justru tetap dilaksanakan asal asalan?
Sudah kebal hukum?
Banyak orang dalam?
Uang saudara rekanan tak berdigit?
“Selain Merugikan Uang Negara, masyarakat Tanggamus yang benar-benar merasa dirugikan, dikecewakan dan di tipu dengan dalih pembangunan insfrastruktur, masyarakat sekitar pun sudah jelas menolak dan akan merasakan dampak buruknya, pihak pihak memang luar biasa bahkan pemimpin di daerah bisa ditipu, dibodohi dan diakali, apalagi yang hanya sekedar rakyat jelata.
“Selanjutnya juga katakanlah saja itu memang benar menggunakan DAK mengapa dilokasi terdapat bangunan lain yang jelas dalam perundangan itu tidak dibenarkan menggunan anggaran khusus, semisal bangunan TPT DAN Bronjong dilokasi tersebut, pertanggungan jawaban moril materil dan hukum tentu sangat kami harapkan.
“Dengan adanya pembangunan diduga asal jadi dan merugikan keuangan negara bermilyaran rupiah, supaya ada tindakan tegas dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) serta Dinas terkait di Kabupaten dan Provinsi. (Tim)
Editor: Admin