Polres Pandeglang Berhasil Ungkap Pengeboman Ikan di Perairan Sumur, Dua Pelaku Diamankan
Pandeglang, Lensaexpose.com
Jajaran Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Pandeglang, Polda Banten berhasil mengungkap kasus bom rakitan ikan di perairan Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang. Dua orang pelaku yaitu inisial MB (44) dn AR (46) asal warga Lampung berhasil diamankan berikut dengan barang buktinya. Hal demikian disampaikan Kapolres Pandeglang, AKBP. Belny Warlansyah, SH, S.I K yang didampingi Kasat Polair AKP Dwi Hary, Kasat Reskrim AKP Fajar Maulidi, S.IK dan Bagian Humas Polres AKP Hama dalam Press Confrence di halaman Mapolres Pandeglang, Senin (23/08/21).
Pada kesempatan itu Kapolres AKBP Belny menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka pelaku bom rakitan ikan oleh nelayan asal Lampung di perairan Taman Jaya, Kecamatan Sumur itu dilakukan di malam hari tersebut.
“Tersangka adalah warga Lampung datang ke perairan Kecamatan Sumur menggunakan perahu nelayan untuk melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan bom rakitan ikan, dan tersangka bukan kali ini saja melakukan pemboman itu. Berdasarkan hasil laporan masyarakat sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bom rakitan itu, petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan termasuk barang bukti sudah kita amanankan,” terang Kapolres Belny Warlansyah.
Kapolres Belny berharap tidak terjadi lagi tindakan serupa yang dapat merugikan masyarakat di wilayah hukum Polres Pandeglang terutama berkaitan dengan kerusakan lingkungan laut di perairan Pandeglang Selatan.”Kita tidak ingin dampaknya terhadap anak cucu kita kedepan. Makanya kita akan terus mengusut tuntas perkara pengemboman ikan ini,” harapnya.
Sedangkan Kasat Polair Polres Pandeglang, AKP Dwi Hary dalam keterangannya menjelaskan, kedua tersangka pelaku pengemboman ikan laut yang diamankan berinisial MB dan AR.
Dan kedua tersangka itu akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI tahun1951 tentang dugaan melakukan tindak pidana menerima, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan dan mempergunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di laut.”Tersangka bisa dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandanya,
seraya menambahkan pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut, karena bukan tidak mungkin akan ada pelaku atau tersangka lainnya dalam kasus tersebut. (Yeyen Sudrajat)
Editor: Admin