Menu

Mode Gelap
Bupati Anwar Sadat Instruksikan Camat dan Kepala Desa Pastikan Pendataan RTLH Akurat Desa Cijayanti Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Betonisasi Jalan Lingkungan Tahun Anggaran 2025  Dua Pencuri Ponsel Ditangkap, 22 Unit Ponsel Diamankan dari 5 TKP di Tanjung Jabung Barat Pemdes Kadumanggu Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Jembatan Penghubung Batas Desa Tahun Anggaran 2025 Wali Kota Tanjungbalai : Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat Termasuk Partai Politik Penting Dalam Wujudkan Tanjungbalai EMAS Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga

Jawa Tengah

Warga Megamendung Kota Bogor Undang PERADMI Sebagai Kuasa Hukum Menghadapi Salah Satu Perusahaan

badge-check


					Warga Megamendung Kota Bogor Undang PERADMI Sebagai Kuasa Hukum Menghadapi Salah Satu Perusahaan Perbesar

BOGOR, Lensa Expose.com

Tim Advokat PERADMI DPD Bogor Raya yang di ketuai oleh Adv Muhammad Farhan,SE,.SH. advokat Muda yang akrab disapa Habib Farhan, Kembali Menerima Kuasa Hukum Dari Masyarakat, Minggu (22/08/2021).

Setelah menyelesaikan dan membantu sebuah kasus hukum yang di alami Oleh seorang Ustad kepada sebuah perusahaan finance sebulan yang lalu di kabupaten sukabumi.

Yang menariknya Advokat Muda Dari PERADMI kali ini sekaligus ketua DPD Bogor Raya kembali berhadapan dengan Perusahaan yang bersipat berhadapan dengan masyarakat kecil ketua PERADMI DPD bogor Raya (Habib Farhan) menerima kuasa Hukum Dari Warga Masyarakat lembah nendet, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung Bogor.

Seperti advokat lainnya advokat muda dari PERADMI (Habib Farhan) sekaligus ketua DPD Bogor Raya sangat berjasa bagi warga megamendung kota Bogor, hal ini dinyatakan oleh salah satu warga yang enggan disebut namanya,

Dikutip dari hasil musyawarah yang di hadiri Oleh Tim 10 yang diketuai Oleh Habib Hasan Asegaf, dan masyarakat serta Karang Taruna. Dimana dalam pembahasan musyawarah yang pertama kepada masyarakat Megamendung Kota Bogor.

Menurut keterangan ketua DPD PERADMI Bogor Raya (Habib Farhan) kepada awak media, Hal ini untuk menjaga 10 poin untuk menunaikan hak masyarakat dan Putra Daerah dari salah satu perusahan PT. EIGER. Yang dimana daerah tersebut akan di bangun sebuah tempat pariwisata,” tutupnya. Red ( ** )

 

Editor : Admin

Baca Lainnya

Svara Bhayangkara Polri Raih Prestasi di Kompetisi Paduan Suara Internasional

19 November 2024 - 05:41 WIB

KPUD Grobogan Akan Dilaporkan Ke DKPP, Diduga Membuka Segel Kotak Suara

14 Februari 2024 - 03:08 WIB

Tanggapan Masyarakat Karimunjawa Kab. Jepara Terhadap Kasus Aktivis dan Tantangan Hukum di Era Teknologi Digital

12 Februari 2024 - 09:02 WIB

Sambangi LCM, Bukti Komitmen Anies Dukung Produk Lokal

10 Februari 2024 - 09:50 WIB

Ketum DPP BMWI Hadiri Pelantikan 15 DPC Se-Jawa Tengah, Pameran Bazar UMKM Dan Konser Band Maharaja 48

6 Januari 2023 - 10:05 WIB

Trending di Jawa Tengah