Menu

Mode Gelap
SMK Negri 4 Kota Banjar Gelar Maulid Nabi Dengan Tema “Cinta Rasul Tak Cukup di Lisan, Nyatakan dengan Sholawat dan Amal” Desa Babakan Madang Launching Samisade, Sekaligus Peletakan Batu Pertama Bangun TPT  Pake Dana Bankeu Samisade Tahun Anggaran 2025 Bupati Anwar Sadat Ikuti Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat Bahas Perubahan APBD 2025 Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Usulan Pembagian Persentase Saham PI 10% Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat Polisi ungkap Kasus Pembunuhan di Tanjung Jabung Barat, Pelaku Ditangkap Bupati Anwar Sadat Apresiasi Nurazlina, Pemuda Berprestasi yang Siap Berangkat ke Tiongkok

Jawa Tengah

Penegakan PPKM Danrem 061/Sk Minta Aparat Yang Bertugas Tetap Humanis

badge-check


					Penegakan PPKM Danrem 061/Sk Minta Aparat Yang Bertugas Tetap Humanis Perbesar

Bogor, Lensa Expose.com

Untuk mendukung program pemerintah dalam rangka menanggulangi wabah pandemi global covid-19, Forkopimda KotaBogor melaksanakan penerapan PPKM Darurat dengan melakukan penyekatan arus lalu lintas. Dan pelaksanaan kegiatan Polresta tersebut didukung oleh Brigjen TNI Achmad Fauzi selaku Danrem 061/Suryakancana.

Hari ini Jum’at (9/7) penyekatan Arus lalu lintas dilaksanakan di depan terminal Baranangsiang, tepatnya Penyekatan dilakukan dua arah, baik yang ke arah Jakarta maupun yang hanya kedalam Kota Bogor saja.

Selain Kapolresta yang turun langsung memantau penerapan penyekatan jalan, Danrem 061/SK juga ikut memantau bahkan ikut melakukan penyekatan jalan yang didampingi oleh Kasrem 061/SK, Kasi Ops serta Dandim 0606/KB.

Danrem yang sangat mendukung kegiatan tersebut tentunya berharap pelaksanaan penerapan PPKM darurat dapat berjalan sesuai harapan. ” Hari ini ternyata masih banyak warga masyarakat yang belum mengetahui persyaratan jika akan melintasi jalan tersebut baik yang menuju Jakarta maupun yang menuju Kota Bogor. Persyaratan bagi pengendara ataupun penumpang kendaraan roda empat maupun roda dua yaitu harus melengkapi surat keterangan, misalnya surat jalan/tugas bekerja, ataupun surat Swab bebas Covid-19 yang masih berlaku.” Hal tersebut disampaikan oleh Danrem serta menghimbau kepada Aparat yang bertugas untuk menyampaikan kepada para pengendara dan masyarakat harus secara humanis tidak arogansi.

Beberapa diantara para pengendara terpaksa diminta untuk putar balik kendaraan karena tidak dapat menunjukan surat keterangan apapun sebagai syarat melintas, tambah Danrem.

” Mungkin, bagi siapapun yang tidak berkepentingan, rasanya lebih baik untuk tetap berada dirumah saja. Kalau bisa melakukan pekerjaan dirumah, ya bekerja dirumah saja. Kurangi aktivitas diluar rumah. Hal tersebut untuk mencegah penularan Corona Virus Desease 19.”pungkasnya. (Sumber : Penrem 061/SK) (Ria)

Editor : Irfan Lubis

Baca Lainnya

Polsek Cibungbulang Tingkatkan Keamanan Obyek Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru

29 Desember 2024 - 08:21 WIB

Polsek Kemang Siapkan Pengamanan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

20 Desember 2024 - 06:28 WIB

Polres Tanjab Barat Terima Piagam Penghargaan Juara 1 Penganugrahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI

5 Desember 2024 - 02:27 WIB

Kapolres Purwakarta Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak untuk Pilkada 2024

26 November 2024 - 07:23 WIB

Apel Persiapan Pergeseran Pasukan ke TPS Pemilukada 2024 di Kecamatan Ciawi

26 November 2024 - 06:01 WIB

Trending di Bogor