Menu

Mode Gelap
Bupati Anwar Sadat Instruksikan Camat dan Kepala Desa Pastikan Pendataan RTLH Akurat Desa Cijayanti Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Betonisasi Jalan Lingkungan Tahun Anggaran 2025  Dua Pencuri Ponsel Ditangkap, 22 Unit Ponsel Diamankan dari 5 TKP di Tanjung Jabung Barat Pemdes Kadumanggu Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Jembatan Penghubung Batas Desa Tahun Anggaran 2025 Wali Kota Tanjungbalai : Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat Termasuk Partai Politik Penting Dalam Wujudkan Tanjungbalai EMAS Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga

Daerah

Rutan Kelas IIB Kota Agung Gelar Razia Kamar Hunian Dalam Upaya P4GN

badge-check


					Rutan Kelas IIB Kota Agung Gelar Razia Kamar Hunian Dalam Upaya P4GN Perbesar

Tanggamus, Lensa Expose.com

Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II B Kotaagung menggelar razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kegiatan ini dalam rangka meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta dalam upaya mendukung Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN ) di lingkungan Rutan Kota Agung, Senin (5/7/2021).

Kepala Rutan Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Boy Naldo Mengatakan, “Kegiatan Razia ini merupakan bentuk keseriusan Rutan Kelas IIB Kota Agung dalam Deteksi Dini gangguan Keamanan dan ketertiban sekaligus komitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba didalam Rutan,” Katanya Karutan.

Lanjutnya Karutan, “Ini merupakan komitmen kita bersama yang telah kita buat untuk mengantisipasi peredaran Gelap Narkoba dan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban,” imbuhnya

Kata nya lagi Akhmad Sobirin Soleh menyebutkan, “Dalam kegiatan razia pihaknya menemukan 3 unit handphone, 7 buah headset, 5 buah charger, 7 buah sendok besi, 3 buah silet, 2 buah gunting kuku, 2 buah obeng, 1 buah rokok elektrik, dan 1 buah botol parfume,” Jelasnya.

“Alhamdulillah dalam razia ini juga tidak ditemukan Narkoba, Sedangkan untuk barang-barang terlarang lain kami sita kemudian di musnahkan, Bagi Warga Binaan Pemasyarakaatan (WBP) yang di ketahui mempunyai barang terlarang tersebut akan dikenai sanksi dari administrasi sampai tidak di perkenankan menerima kunjungan,”tegasnya Karutan. (Masri Sp)

 

Editor : Admin

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pembukaan Hari Jadi Kota Tanjungbalai Ke-404

29 Desember 2024 - 07:24 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Wisuda Perdana STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai

20 Desember 2024 - 00:59 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Peresmian Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

18 Desember 2024 - 12:47 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau dan Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Datuk Bandar

17 Desember 2024 - 06:08 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Beasiswa untuk Mahasiswa

15 Desember 2024 - 06:39 WIB

Trending di Daerah