Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Katamso Sambut Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan UNJA Wakil Bupati Katamso Hadiri Haul Akbar Sulthonul Aulia Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Desa Dataran Pinang Cucun Ahmad Syamsurijal Tegaskan SPPG Jalankan Amanah Konstitusi, Bukan Sekadar Program Proyek Desa Bojongkoneng Istimewa Realisasikan Pembangunan Betonisasi Jalan Lingkungan Pakai Dana Bankeu Tahap Satu 2025 Pastikan Kualitas dan Keamanan Dapur MBG, Wakil Wali Kota Monitoring SPPG Jalan Bacang Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Safari Dakwah dan Tabligh Akbar di Masjid Jami’ Issabil Bersama Habib Ahmad Alhabsyi

Daerah

Rutan Kelas IIB Kota Agung Gelar Razia Kamar Hunian Dalam Upaya P4GN

badge-check


					Rutan Kelas IIB Kota Agung Gelar Razia Kamar Hunian Dalam Upaya P4GN Perbesar

Tanggamus, Lensa Expose.com

Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II B Kotaagung menggelar razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kegiatan ini dalam rangka meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta dalam upaya mendukung Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN ) di lingkungan Rutan Kota Agung, Senin (5/7/2021).

Kepala Rutan Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Boy Naldo Mengatakan, “Kegiatan Razia ini merupakan bentuk keseriusan Rutan Kelas IIB Kota Agung dalam Deteksi Dini gangguan Keamanan dan ketertiban sekaligus komitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba didalam Rutan,” Katanya Karutan.

Lanjutnya Karutan, “Ini merupakan komitmen kita bersama yang telah kita buat untuk mengantisipasi peredaran Gelap Narkoba dan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban,” imbuhnya

Kata nya lagi Akhmad Sobirin Soleh menyebutkan, “Dalam kegiatan razia pihaknya menemukan 3 unit handphone, 7 buah headset, 5 buah charger, 7 buah sendok besi, 3 buah silet, 2 buah gunting kuku, 2 buah obeng, 1 buah rokok elektrik, dan 1 buah botol parfume,” Jelasnya.

“Alhamdulillah dalam razia ini juga tidak ditemukan Narkoba, Sedangkan untuk barang-barang terlarang lain kami sita kemudian di musnahkan, Bagi Warga Binaan Pemasyarakaatan (WBP) yang di ketahui mempunyai barang terlarang tersebut akan dikenai sanksi dari administrasi sampai tidak di perkenankan menerima kunjungan,”tegasnya Karutan. (Masri Sp)

 

Editor : Admin

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pembukaan Hari Jadi Kota Tanjungbalai Ke-404

29 Desember 2024 - 07:24 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Wisuda Perdana STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai

20 Desember 2024 - 00:59 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Peresmian Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

18 Desember 2024 - 12:47 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau dan Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Datuk Bandar

17 Desember 2024 - 06:08 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Beasiswa untuk Mahasiswa

15 Desember 2024 - 06:39 WIB

Trending di Daerah
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต