Selasa, Maret 19, 2024
Parlemen

Sekjend PERHAKHI: Pemerintah Harus Pertegas Hak Imunitas Advokat Dalam RUU KUHP

Lensa Expose.com

JAKARTA – Sekretaris Jendral Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) Pitra Romadoni Nasution Menanggapi Undangan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum & Ham Republik Indonesia terkait menyerap aspirasi para penegak hukum dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau yang disingkat RUU KUHP, haruslah mengedepankan asas Priority terlebih dahulu dalam hal ini para pelaku Penegak Hukum seperti Advokat, Hakim, Jaksa dan Polisi sebagai Catur Wangsa yang melaksanakan Criminal Justice System (CJS).

Para Penegak Hukum seperti Advokat sudah sepatutnya dihargai dan dihormati dengan memberikan perlindungan hukum yang tegas di KUHP bagi para Advokat yang menjalankan tugas pembelaan untuk masyarakat.

Pitra menegaskan, Memang didalam Undang-undang Advokat sudah diatur mengenai Hak Imunitas Advokat dalam Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003, akan tetapi ketentuan pidana kita lebih mengacu pada kitab sucinya yakni KUHP yang berlaku untuk seluruh rakyat indonesia.

“Karena aturan khusus yang ada didalam KUHP ini yang dijadikan dasar dan pegangan bagi rekan-rekan Penyidik dalam menyelesaikan Kasus Pidana untuk itu aturan yang ada didalam Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Imunitas Advokat haruslah diperjelas dan dituangkan dalam RUU KUHP yang akan dibahas bersama oleh Pemerintah dan DPR,” sebutnya.

Hal tersebut adalah salah satu cara dan bagian Penghormatan yang diberikan Negara kepada Advokat selaku Penegak Hukum yang tidak digaji oleh Negara, dan sudah semestinya Negara Memberikan Perlindungan kepada Advokat didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang akan diperbaharui nantinya,” sambungnya.

Pitra Menambahkan, Bentuk penghargaan yang diberikan oleh Negara salah satunya dengan memikirkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pemberi bantuan hukum.

“Dan saya kira advokat tidak pernah merugikan Negara, Justru Advokat hadir sebagai Penyeimbang dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam mencari keadilan dan hal tersebut tidak dibebankan kepada Negara dan sudah sepatutnya Negara menghormati para pekerja Bantuan Hukum,” tegasnya.

Berdasarkan amatan awak media, Diskusi publik yang akan diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Ham RI tersebut dilaksanakan pada hari senin, 14 Juni 2021 di Hotel JS Luwansa, Rasuna Said, Jakarta Selatan, yang mengundang beberapa organisasi Penegak Hukum. (Irfan Lubis)

Editor : Admin

Loading