Menu

Mode Gelap
Semarak Pesta Rakyat RW 01 Meriahkan HUT RI ke-80 di Desa Margajaya Suasana Akrab Melalui Zoom Meeting yang Digelar CEO Expose Group Bersama Crew Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Musholla Amaliyyah Menjadi Masjid Amaliyyah 40 Media Hadir Deklarasikan Bogor Media Siber Network untuk Memperkuat Peran Media Lokal dalam Demokrasi dan Pembangunan Daerah SMK Negri 4 Kota Banjar Gelar Maulid Nabi Dengan Tema “Cinta Rasul Tak Cukup di Lisan, Nyatakan dengan Sholawat dan Amal” Desa Babakan Madang Launching Samisade, Sekaligus Peletakan Batu Pertama Bangun TPT  Pake Dana Bankeu Samisade Tahun Anggaran 2025

Parlemen

Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Gerindra, Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan dan UU Ketenagalistrikan

badge-check


					Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Gerindra, Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan dan UU Ketenagalistrikan Perbesar

GARUT – Lensa Expose.com

Anggota DPR RI Komisi Vll Fraksi Gerindra, Mulan Jamela mensosialisasikan 4 pilar kebangsaan dan Undang – Undang No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan yang bertempat di GOR Desa Sukamerang, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut, Jawa – Barat, Kamis (15/4/2021).

Turut hadir pada acara tersebut, Anggota DPRD Garut Fraksi Gerindra, Enan,Camat Selaawi, Ridwan Efendi, Jajaran PAC Gerindra Kersamanah, Jajaran Pemerintah Desa Sukamerang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta para Konstituen dan tamu undangan lainnya.

Menurut Anggota DPR RI Komisi Vll Fraksi Gerindra, Mulan Jamela yang didampingi Anggota DPRD Garut, Enan mengungkapkan, bahwa Undang – Undang No 30 Tahun 2009, Pemerintah senantiasa untuk lebih menjamin keselamatan umum, keselamatan kerja, keamanan instalasi, kelestarian fungsi lingkungan, penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan tenaga listrik.

“Jadi Undang – Undang No 30 Tahun 2009 tentang tenagalistrikan ini, masyarakat banyak yang belum tahu makanya saya sosialisasikan, dan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat, ini loh Undang Undang 30 Tahun 2009,” ungkapnya kepada para awak media

Kendati demikian, Ia menuturkan saat ini masyarakat sudah menggunakan yang namanya Token, menurutnya adalah wujud UU No 30 2009 dan semua jelas dalam Undang – Undang tersebut menjelaskan bagaimana masyarakat mengadukan tentang keluhan listrik,

“Nah artinya disetiap daerah ada yang namanya ULP jadi langsung saja pengaduan ke tiap-tiap ULP yang ada di daerahnya masing-masing, apabila tidak ditanggapi UU No 30 Tahun 2009 yang bisa menjelaskannya,” tuturnya.

Mulan Jamela berharap, dalam kegiatan sosialisasi UU No 30 Tahun 2009 tersebut dapat memberikan edukasi pendidikan masyarakat

“Betapa pentingnya ketenaga – listrikan dalam kehidupan sehari – hari dan bisa menjamin apa – apa yang diharapkan masyarakat terkait ketenagalistrikan,” pungkasnya. (Suwito/Dede Orenz)

 

 

Editor : Rdy

Baca Lainnya

Gelar Paripurna DPRD Tanjab, Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

14 Januari 2025 - 10:51 WIB

Pjs Bupati Tanjab Hadiri Acara Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Periode 2024-2029

13 Oktober 2024 - 04:32 WIB

Pelantikan 50 Anggota DPRD Kota Bogor Periode 2024 – 2029, Pimpinan Sementara DPRD Pastikan Kawal Suara Rakyat

10 Oktober 2024 - 06:53 WIB

Relawan Brader Kawal Pendaftaran  Dedi Rachim – Jenal Mutaqin ke KPU Kota Bogor

31 Agustus 2024 - 02:44 WIB

Pilkada Dimulai ! KPU Bandung Barat Siap Jalankan Prosedur Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup

28 Agustus 2024 - 17:33 WIB

Trending di Bandung Barat