Sabtu, April 20, 2024
Daerah

Desa Sukajadi Gelar Pelaksanaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Tahun Anggaran 2020

Sukabumi, Lensa Expose.com

Desa Sukajadi, Kecamatan Cimanggu, Kabupten Sukabumi Melaksanakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat yang di selenggarakan di Aula Desa Sukajadi, Kamis (11 Maret 2021).

“Laporan ini wajib disampaikan Kepala Desa kepada Bupati bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa. Namun juga melalui dokumen LPPD disertai lampiran-nya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran,” ucap Muhammad Zen Kades Sukajadi.

Lanjutnya Zen, dokumen LPPD Kepala Desa untuk tahun 2020 adalah laporan pertanggung jawaban kepala desa yang wajib dan rutin mengenai pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa tahun 2020 dan APBDes tahun 2020,” elasnya.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa akhir Tahun Anggaran 2020 dihadiri oleh Muspika Kecamatan Cimanggu, Pendamping Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, unsur Kelembagaan, dan Keterwakilan Perempuan/gender. (Isra)

 

Editor : Rdy

Loading