Selasa, April 23, 2024
TNI/POLRI

Kanit Reskrim Polsek Gantung Jadi Nara Sumber Sosialisasi Hukum di Desa Limbungan

Belitung Timur, Lensa Expose.com

Menyikapi perkembangan zaman saat ini, dimana teknologi semakin berkembang, bahkan ada istilah dunia dalam genggaman tentu banyak masyarakat yang mengakses melalui fasilitas yang disebut dengan smart phone. Meskipun saat ini kemajuan teknologi sudah merambah bukan hanya di tingkat Kota, juga telah mulai masuk ke tingkat Desa atau daerah terpencil. Seseorang yang memiliki hand phone bisa melakukan akses internet dengan berbagai informasi yang disediakan cukup dengan satu klik, bahkan seseorang juga bisa berbagi informasi dengan cara share atau upload suatu informasi atau konten.

Namun sangat disayangkan, masih banyak para pengguna handphone itu sendiri yang tidak menyadari bahwa ada hukum yang mengikat yang mengintai mereka jika suatu informasi atau konten bersifat atau mengarah kepada hal-hal negatif, hoax, berbau pornografi atau yang dianggap merugikan khalayak orang banyak.

Untuk itu, sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat dipandang perlu, agar masyarakat terutama di tingkat Desa atau daerah terpencil bisa mengerti dan memahami bahwa dalam kehidupan berbangsa atau bernegara ada aturan-aturan yang mengikat. Kegiatan Penyuluhan Hukum ini bertujuan agar membangun kesadaran Hukum di masyarakat setempat mengingat banyak masyarakat yang belum mengerti dan memahami tentang hukum.

Seperti yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Limbungan Bripka Heru Susanta bersama Kanit Reskrim Polsek Gantung Bripka Mustakim Ansori, SH menyampaikan sosialisasi hukum kepada warga Desa Limbungan yang bertempat di Balai Serba Guna Desa Limbungan, yang dihadiri oleh Sekretaris Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ketua RT, Linmas, Ketua FKPM, BPD dan Kadus.

Banyak hal yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Gantung, namun lebih banyak penekanan pada hukum KDRT, permasalahan lahan dan tentang UU ITE. Dalam kesempatan tersebut, terkait saat ini sedang berlangsungnya tahapan kampanye dan jelang Pilkada serentak Kab. Beltim 2020. Kanit Reskrim menyampaikan agar masyarakat tidak terpecah belah karena beda pilihan terhadap paslon yang di dukung, apa lagi saling menjelekkan melalui media sosial, hal tersebut bisa terkena UU ITE dan bisa mendapatkan ancaman hukuman penjara.

Jangankan saling menjelekkan antar warga atau paslon yang saat ini sedang berkompetisi untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kab. Beltim, menyebarkan informasi yang tidak benar sumber dan faktanya saja, tidak hanya tentang situasi Pilkada saat ini, tentang apa saja namun tidak bisa dipertanggung jawabkan, hal tersebut bisa menjerat pelaku ke arah hukum pidana, ujar Kanit Reskrim.

Lanjutnya, kami dari Kepolisian Sektor Gantung, mengajak dan menghimbau kepada warga Desa Limbungan untuk bijak dalam menggunakan media sosial, lebih baik biasa-biasa saja dalam menggunakan media sosial. Teliti dulu sebelum meneruskan suatu pemberitaan, jangan asal posting atau upload, jangan asal share. Ketahui dulu sumber tersebut dan pastikan kebenarannya. Untuk hal yang terlihat di media sosial, lebih baik di telaah dan fikirkan dulu baik-baik, apakah hal tersebut pantas atau perlu kita share ke khalayak ramai menggunakan akun kita atau cukup kita saja jika hal tersebut lebih banyak mengarah kepada hal yang negatif.

Bagikan informasi yang bermanfaat, seperti cara membuat menu makanan atau mengexplore tempat-tempat wisata yang ada di Kab. Beltim, dari pada membagikan informasi yang justru akan mengundang sara atau mengandung unsur mengadu domba yang berakibat bisa mengganggu dan mengancam persatuan dan kesatuan serta rasa persaudaraan antar sesama warga Desa, pungkas Kanit Reskrim.

Penulis : Tomy

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *