Menu

Mode Gelap
Dua Pencuri Ponsel Ditangkap, 22 Unit Ponsel Diamankan dari 5 TKP di Tanjung Jabung Barat Pemdes Kadumanggu Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Jembatan Penghubung Batas Desa Tahun Anggaran 2025 Wali Kota Tanjungbalai : Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat Termasuk Partai Politik Penting Dalam Wujudkan Tanjungbalai EMAS Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga Rapat Paripurna DPRD Penyampaikan Pendapat Mengenai Akhir Fraksi Sekaligus Mengambil Keputusan DPRD Terhadap Rancangan P-APBD Tahun 2025 Kota Tanjungbalai Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjung Jabung Barat Bahas Ranperda APBD 2026

Ekonomi Bisnis

Label Merk Dagang Harus Dicantumkan, Praktisi Hukum : Bisa Dijerat Pidana

badge-check

Garut, Lensa Expose.com

Penyaluran beras dalam program sembako atau yang lebih dikenal dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Garut banyak yang tidak mencantumkan label merk dagang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2019. Tanggapan ini disampaikan praktisi hukum Garut, Budi Rahadian, SH.

Dikatakan Budi Rahadian, berdasarkan amanat undang undang dan Peraturan Menteri Perdagangan, pencantuman label merk dagang dalam kemasan beras harus dilakukan oleh pelaku dan pengusaha beras, guna menjamin kualitas beras.

“Tidak mencantumkan label pada kemasan beras, jelas menyalahi aturan dan bisa dijerat pidana,” terang Budi Rahadian, SH, Selasa (29/9/2020).

Lebih lanjut dikatakan Budi, dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2019 dijelaskan harus memuat keterangan mengenai merk, jenis beras (berupa beras premium, medium atau khusus), termasuk prosentase butir patah dan derajat sosoh, keterangan dalam hal beras dicampur dengan varietas lain, berat/isi bersih (netto) dalam satuan kilogram atau gram, nama dan alamat pengemas beras atau importir beras,jelasnya.

Diakui Budi Rahadian Permendag tersebut tidak mengatur dalam penyaluran program Bansos. Namun, sebaiknya para pelaku usaha harus mencantumkan label merk dalam kemasan beras. Soalnya, bisa diketahui kualitas beras itu sendiri. Intinya biar tertib dan mendapatkan legalitas yang kuat,” paparnya.

Budi menjelaskan, jika pelaku usaha tidak mencantumkan merk atau label pada kemasan selain melanggar peraturan Permendag, pelanggar bisa dikenakan sanksi yang berat, selain harus menarik barang dengan biaya sendiri serta bisa berujung pada pencabutan izin usaha. Termasuk bisa dijerat pidana.

“Berdasarkan pasal 104 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan,sanksi pidananya maksimal 5 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp5 miliar,” papar Budi.

Penulis : Rais

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gelar Sidang Lanjutan Gugatan PT SUTRA KABEL INTI MANDIRI Terhadap PT ASCET INDONUSA, Tbk. Terkait Pembayaran PPN

8 Maret 2025 - 00:17 WIB

PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Lanjutan Gugatan PT Sutra Kabel Inti Mandiri Terhadap PT Acset Indonusa.Tbk Terkait PPN Yang Belum Dibayarkan

4 Maret 2025 - 05:14 WIB

Anggota DPRD Depok Abdul Choir, Apresiasi Penandatanganan Legalitas Koperasi Bamuss BKDMM Depok

16 Januari 2025 - 00:39 WIB

Harga Cabai Meroket Jelang Natal dan Tahun Baru, Pedagang dan Konsumen Mengeluh

24 Desember 2024 - 09:08 WIB

Di CEO Forum 2024, Dirut PLN Ajak Selaraskan Langkah Wujudkan Mimpi Indonesia

15 Oktober 2024 - 06:07 WIB

Trending di Ekonomi Bisnis