Wali Kota H.M Syahrial Pimpin Rakor Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan Covid 19 Jelang Pilkada 2020
Tanjungbalai, Lensa Expose.com
Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2020 pada 9 Desember mendatang, Wali Kota Tanjungbalai, H.M Syahrial memimpin Rapat Koordinasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diikuti Forkopimda Tanjungbalai, KPU, Bawaslu, TNI, Polri, OPD terkait yang dilaksanakan di Aula II Kantor Wali Kota, (Kamis, 17/9/2020) siang.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota H.M Syahrial menyampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai telah membuat sebuah substansi atau rangkuman yang telah tertulis pada (10/9/2020) terkait penekanan untuk mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Tanjungbalai.
Berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak 9 desember mendatang, harapannya semoga tahapan Pilkada 2020 di Kota Tanjungbalai berlangsung dengan aman, lancar, damai dan kondusif, sebutnya
Dalam kesempatan ini, saya beserta seluruh jajaran Pemerintah Kota Tanjungbalai menyampaikan turut berduka cita sedalam dalamnya atas meninggalnya Kajari Kota Tanjungbalai.
Lanjut Wali Kota, walaupun gugus tugas Covid-19 di seluruh indonesia sudah dibubarkan, akan tetapi kita tetap harus bekerja sama dan menjaga situasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tanjungbalai. Direncanakan akan dilaksanakan sebuah Aksi (action) untuk memberikan sanksi terhadap para pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 dikota Tanjungbalai. Dalam kegiatan aksi tersebut juga dilaksanakan berupa penyuluhan dan aksi Pemberian sanksi kepada masyarakat, mengundang berbagai pihak sehingga
Penekanan untuk mematuhi protokol Kesehatan covid-19 sudah berlangsung dan akan ada sanksinya, tegas Wali Kota
Ketua KPU Kota Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman menyampaikan hingga saat ini KPU tinggal melaksanakan 2 (dua) tahapan Pilkada lagi yang sangat berpotensi dalam penyebaran Covid-19, tahapan ini rawan terjadinya penumpukan massa yakni Tahapan kampanye dan Tahapan pemungutan, sehingga sangat diperlukan pihak pihak terkait dalam hal ini.
Pada tahap kampanye, nanti tiap Pasangan Calon wajib membawa massa 50 orang saja, apabila lebih maka bawaslu akan menindaklanjutinya. Dari hasil Test PCR atau SWAB kepada ketiga paslon, ketiganya bebas Covid-19, sehingga tidak ada yang kita khawatirkan lagi, papar Ketua KPU, Luhut Parlinggoman.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanjungbalai, Dedy Hendrawan menyampaikan pada kaitannya apa yang saya akan sampaikan sejalan dengan Ketua KPU. Disini saya sampaikan, Bawaslu berfungsi sebagai pengawas, yakni seperti menegur secara Lisan, Tertulis dan Penghentian. Selain Pelanggaran Umum Politik, kami jugga menangani Hukum Politik lainnya yang sesuai dengan UU KUHP seperti UU nomor 6 Tahun 2008 dan lain lain.
BAWASLU dan Polri harus tetap sejalan dan bekerja sama, karena kewenangan Pilkada ini fungsinya hampir sama dalam segi pengawasan hingga penindakan. Kami juga meminta kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai, Polri dan satuan lainnya untuk dapat bekerja sama, yang mana bila terjadi kerumuman masa pada saat kampanye , diharapkan Kepolisian dan Jajaran dapat membubarkan masa, apalagi tidak mematuhi protokol kesehatan lainnya, jelasnya
Berbagai usul dan saran disampaikan oleh Forkopimda dan undangan yang hadir terkait penerapan sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan, diantaranya usulan dan saran dari Wakapolres Tanjungbalai, Kompol Jumanto mengatakan pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 akan diberikan sanksi sosial yakni melakukan pembersihan di rumah Ibadah sesuai Agama si pelanggar, kemudian Pabung Kodim 0208/AS, Mayor Indra Bakti lebih mengarah kebangsaan seperti Pengucapan Pancasila, menyanyikan lagu indonesia Raya, dan sanksi lainnya yang mengarah untuk mengingat Kebangsaan RI, Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai Surya Darma AR menyambut baik usulan dari Kodim 0208/AS maupun Polres Tanjungbalai.
Penulis : Syahruddin Rao