Menu

Mode Gelap
Komisi IV DPRD Kota Bogor Ajak Sekolah Swasta Ikuti Program Pelunasan Ijazah Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Bagikan Bantuan Sosial dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Bersatu Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Bamagnas Pemko Tanjungbalai Mendukung Kegiatan Keagamaan dan Junjung Tinggi Toleransi Antar Umat Beragama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi PD IGRA Kota Tanjungbalai Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka

Kesehatan

Petugas Gabungan Satpol PP dan TNI/Polri Garut Gelar Razia Masker

badge-check


					Petugas Gabungan Satpol PP dan TNI/Polri Garut Gelar Razia Masker Perbesar

Garut, Lensa Expose.Com

Aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI/Polri Kabupaten Garut menggelar razia masker, di Bundaran Simpang Lima Tarogong Kidul,Kabupaten Garut, Jawa-Barat, Senin (24/08/2020).

Razia Masker dilaksanakan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No 47 Tahun 2020 yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Peraturan Bupati (Perbub) tersebut di susun sesuai dengan Instruksi Presiden RI No 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 .

Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut,Hendra S.Gumilar kepada para awak media,Ia menuturkan Peraturan Bupati tersebut telah di sahkan dan mulai Senin 24 Agustus 2020 diterapkan langsung ke masyarakat dengan menggelar razia karena hasil peninjauan di lapangan masih banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.

” Razia ini sudah bukan lagi tahap sosialisasi tapi langsung pada penindakan, seperti tidak memakai masker saat jalan kaki maupun menggunakan kendaraan,razia akan terus kami lakukan supaya nantinya masyarakat sadar untuk pakai masker,” tuturnya.

Kendati demikian,Hendra S.Gumilar menjelaskan Peraturan Bupati itu tentang protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 dengan tiga sanksi.

“Yakni sanksi ringan berupa teguran, sedang berupa tertulis dan sanksi berat yaitu denda , hari ini kita sanksi lisan dan tertulis dulu, ” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Garut memberlakukan sanksi berat berupa denda Rp 100.000,-(Seratus ribu rupiah) bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan pencegahan wabah Covid-19,Seperti tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah atau berada di tempat keramaian masyarakat.

“Per orang sanksi Rp 100 ribu,sekali lagi dengan catatan apabila tiga kali melanggar, kedepan razia tidak hanya di gelar di jalanan tetapi akan merazia sejumlah tempat usaha di wilayah perkotaan Garut,kalau ada tempat usaha melanggar sanksi terberat yang diberikan itu bisa sampai pencabutan izin, ” pungkasnya.

Penulis : Suwito/ Dede Orenz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pj. Bupati Bogor Apresiasi Peran Bidan Dalam Peningkatan Kesehatan Masyarakat

17 Februari 2025 - 06:48 WIB

Bupati Tanjung Jabung Barat Resmikan Gedung Baru Puskesmas Sungai Saren, Harapkan Peningkatan Pelayanan Kesehatan

31 Januari 2025 - 02:49 WIB

Kabupaten Bogor Jadi Acuan Pengendalian Stunting Oleh Kota Banjarbaru

25 Januari 2025 - 02:14 WIB

Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-73, Polres Bogor Gelar Donor Darah Serentak

29 Oktober 2024 - 07:23 WIB

Khasiat Singkong untuk Kesehatan

23 September 2024 - 10:02 WIB

Trending di Kesehatan
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต