Aktivitas Penambangan Timah TI Rajuk Ilegal Dikawasan Sungai Lenggang
Belitung Timur, Lensa Expose.com
Aktivitas penambangan Ti Rajuk Timah, Tambang Inkonvensional (TI) Rajuk menjamur di sejumlah titik di kawasan Sungai Lenggang Kecamatan Gantung Belitung Timur.
Terkait hal tersebut, tampaknya aparat penegak hukum (APH) di Belitung Timur tidak berdaya menghadapi para pelaku penambang timah TI Rajuk ilegal, bahkan para penambang ilegal dengan gagah berani dan terang-terangan melakukan aktivitas penambangan timah di kawasan baik di daerah kawasan aliran sungai (DAS), hulu pice, kawasan PDAM Gantung, serta kawasan tambak ikan pak Jali Desa Selinsing.
Ketidak takutan para pelaku penambang timah ilegal terus merambah kawasan terlarang tersebut, lantaran penertiban penambangan TI Rajuk ilegal sudah sering dilakukan oleh salah satu APH yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Belitung Timur, setelah ditertibkan menghilang, tak lama kemudian muncul lagi aktivitas penambangannya, hal ini tidak ada efek jerahnya walau sudah sering dilakukan penertiban.
Ketidak berdayaan APH untuk menerbitkan para pelaku penambang TI Rajuk ilegal, maka tak heran kegiatan penambangan timah ilegal dikawasan hutan dan sepanjang aliran sungai Lenggang dari mulai Desa Lintang, Lenggang dan Desa Selinsing, saat ini masih terus berlangsung dengan santai bahkan terkesan tidak menghiraukan aturan yang ada.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh jurnalis Beltim, disinyalir ada oknum warga yang mengkoordinir kegiatan penambangan timah ilegal dengan sistem TI Rajuk, terkesan merasa ‘Kebal Hukum’, dan berhembus ada sejumlah upeti koordinasi yang diduga mengalir ke oknum tertentu di Belitung Timur,
Dan penambangan timah ilegal dengan sistem TI Rajuk di dikawasan PDAM Gantung saat ini terus berlangsung tanpa ada rasa takut, bahkan saat dilakukan penertiban oleh Satpol-PP bersama 20 orang warga setempat pada tanggal 25/6-2020 bulan lalu, saat itu pelaku tambang tidak ada, yang ada hanya sejumlah ponton tanpa aktivitas dan sejumlah perlengkapan TI Rajuk diambil untuk barang bukti selanjutnya diamankan dikantor satpol-pp Kab Beltim.
Camat Gantung, terkait dengan aktivitas tambang timah rajuk yang berlokasi di wilayah PDAM, pihak kecamatan telah mengundang sebanyak 15 orang para penambang, surat undangan yang berbunyi, : sehubungan adanya aktivitas TI Rajuk diwilayah DAS Lenggang Gantung pada lokasi PDAM Desa Selinsing Kec. Gantung, maka perlu dilakukan penertiban terhadap para penambanh TI Rajuk, ( 5/8 -2020 )
Yusmawandi mengatakan, sudah kita undang para pelaku tambang, yang hadirr hanya satu orang, ” Terutama dilokasi kawasan PDAM, mengingat limbah tailing timah sudah semakin keruh, itukan air untuk konsumsi masyarakat, ” ujar Yusmawandi
Kita tidak melarang orang mau kerja untuk kaya dan kita juga tidak melarang orang mau cari makan tapi semuanya itu kan ada aturan dan mekanismenya, Mana daerah yang boleh ditambang mana yang tidak boleh ditambang, ” tukasnya.
Selanjutnya menurut salah satu warga Bang Iful Perlunya kesadaran dalam melakukan aktivitas penambangan, kalau memang itu ada fasilitas umum seperti PDAM, bukan hanya itu saja tetapi fasilitas umum lainnya, janganlah ditambang. “Saya berharap pada pelaku tambang jika ada fasiltas umum, jangan la diganggu,” ungkap bang Iful.
Penulis : Tomy