Sabtu, Juli 27, 2024
Peristiwa

Kajari Beltim : Ada Yang Berani Selewengkan Dana Covid-19, Hukuman Mati

Belitung Timur, Lensa Expose.com

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Abdur Kadir, SH., MH berjanji akan memenjarakan siapa pun yang terlibat menyelewengkan anggaran penanganan COVID 19 di Wilayah hukumnya.

Setiap keuangan negara harus digunakan sesuai peruntukan sebagaimana mestinya. Namun, anggaran penanganan COVID-19 menjadi penekanan khusus karena berkaitan dengan kondisi bencana. Para pelaku akan ditindak tegas dan dituntut dengan hukuman maksimal atau hukuman mati,” tegas Abdur Kadir pada Senin (13/04/2020) di ruang kerjanya menegaskan, perbuatan pidana yang dilakukan dalam situasi bencana merupakan pertimbangan untuk memperberat hukuman terhadap pelaku.

Saya menegaskan kepada semua pihak yang terlibat dan terbukti ada oknum yang dengan sengaja menyelewengkan dana penanggulangan Covid 19 pasti akan dijerat pasal 2 ayat 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sanksi pidananya hukuman mati karena melihat kondisi negara saat ini dalam bencana nasional,” tegas Abdur Kadir.

Dipaparkan Kajari, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengawalan sekaligus pengawasan terhadap penggunaan dana Covid 19. Pasalnya dana yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur senilai Rp 30.431 Miliar lebih yang akan digunakan sebagai dana untuk penanggulangan Covid 19 di kabupaten Belitung Timur.

“Pembentukan tim ini, untuk melakukan pengawasan terkait yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur untuk penanganan Covid 19,” papar Abdur Kadir seraya mengatakan , hal ini harus dilakukan pengawasan secara ketat, untuk menghindari adanya oknum yang menggunakan dana Covid 19 tidak semestinya.

Dijelaskannya, pembentukan tim pengawas dana Covid 19 sesuai dengan instruksi Jaksa Agung berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Keuangan tahun 2020 dan Mendagri yang menginstruksikan  bahwa seluruh lembaga kementerian ataupun pemerintah daerah untuk memfokuskan penggunaan penanggulangan dana Covid 19.

Abdur Kadir meminta pengguna anggaran penanganan Covid-19 harus  transparan dalam pengelolaannya. Sekalipun pemerintah pusat memberikan lampu hijau untuk pengalihan anggaran, namun bukan berarti penggunaannya bisa semena-mena, terutama untuk bantuan social, sasaran bantuan harus tepat sasaran.

“Begitu juga dengan desa, Saya peringatkan para kepala desa  agar tidak menyelewengkan dana covid 19 yang menggunakan dana desa. Meskipiun ada lampu hijau dari Kemenkeu terkait alokasi dana yang  diperuntukan untuk pencegahan Covid 19.

Penulis : Tomy

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *