Alat Perekam E-KTP Mangkrak
Subang, Lensa Expose.com
Perangkat perlatan untuk melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik (e-KTP) di Kecamatan Ciasem mangkrak. Tak tanggung-tanggung hampir 6 bulan alat perekam yang rusak tidak diperbaiki.
Akibat kondisi ini menyebabkan proses perekaman data untuk mendapat kartu tanda penduduk e-KTP menjadi terhambat karena tidak bisa diproses. Padahal warga yang belum melakukan perekaman diminta segera melakukan perekaman di kantor kecamatan Ciasem.
“Cuma da satu alat perekam malah rusak sehingga membuat proses pencetakan e-KTP ini menjadi terhambat,” ungkap Pol PP Kecamatan Ciasem Iwo, kamis (19/03/2020).
Pihak kecamatan mengaku tengah berupaya mengoptimalkan peralatan rekam yang ada demi mengejar target perekaman dan pencetakan. Salah satunya dengan mengalihkan warga untuk melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP di kecamatan terdekat atau kecamatan tetangga.
Menurutnya Desa kecamatan Ciasem telah memiliki alat perekam. Akan tetapi saat ini satu unit di antaranya rusak membuat kondisi menjadi terganggu. malah untuk perekaman E-KTP warga Kecamatan Ciasem dialihkan ke Kecamatan Patokbesi, Blanakan, dan Sukasari, Dengan demikian hanya kecamatan tetangga yang bisa melaksanakan perekaman data yang masih berjalan sampai sekarang.
“pihak Kami sudah menyampaikan persoalan dan kendala ini ke pusat dengan harapan ada penggantian alat,” pungkasnya. (Nali.s)