Diduga Anggaran 2020 di Mark Up, LSM Jarak dan Media Meminta Agar Ada Tindak Lanjut Dari Pihak Terkait
Tanggamus, Lensa Expose.com
Badan Pengelola Keuangan Daerah, Kabupaten Tanggamus (BPKD) enggan memberi keterangan yang jelas kepada Beberapa Media dan LSM Jarak dan awak media yang datang, terkait pengadaan mobil ambulan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Manggunang Kabupaten Tanggamus, Kamis (03 Juni 2021).
Saat LMS Jarak dan Media Komfirmasi Kepada Ibu Lena Selaku Staf Aset di Badan Pengelola Keungan Daerah (BPKD) Kamis, 03 Juni 2021 ia pun tidak berwenang memberi jawaban kepada LSM dan media yang datang untuk bertanya tentang pengadaan mobil ambulan di RSUD Batin Mangunang T.A 2020.
Staf Aset Bpkd mengatakan, bahwa pihaknya tidak berwenang untuk memberikan data tersebut.
“Masalahnya yang berhak memberikan keterangan adalah UPD tersebut (RSUD Batin Mangunang). Aset ini sifatnya hanya data dan data tersebut belum tentu valid, pengadaan itu meraka mengajukan belum tentu pengadaan itu di belanjakan, semua yang lebih valid itu ke upd,” jelasnya.
Menurut Ketua LSM Jarak Supriansyah, SH. Tidak puas dengan jawaban Staf Aset di BPKD Tanggamus, Ia pun memberi komentar kepada awak media mengenai masalah ini.
“Terkait dengan Aset RSUD Batin Mangunang, ini lucu memang. Pihak pengelola Aset Daerah Tanggamus mengatakan data tidak valid, loh kok bisa. Terus pendataan selama ini bagaimana? Mereka bersedia memberikan data ambulance secara global sedangkan yang khusus RSUD Batin Mangunang mereka enggan,” ujarnya.
Padahal kata Supriansyah, sebelum global ada rincian dari OPD terkait, baik RS, Dinas Kesehatan ataupun dari Puskes. Ada apa dan kenapa? Semua kok macam lelucon, terkesan menutup-nutupi,” Kata Ketua Lsm Jarak.
Dengan ada permasalahan di RSUD Bathin Mangunang Kabupaten Tanggamus yang Diduga Dana Anggaran 2020 yang di Mark Up, sampai sekarang pihak Rsud Bathin Mangunang belum memberikan Penjelasan dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tanggamus Seolah – olah menutupi apa yang di pertanya Beberapa Media dan Lsm Jarak.
“Kalau memang ini di nilai menyalahi aturan, Supaya ada tindak lanjut dari pihak terkait di Perovinsi Lampung Khusus di Kabupaten Tanggamus,” tandasnya. (Masri Sp)
Editor : Admin