PPKD Mekarsari Kecamatan Bayongbong Gelar Rapat Pleno Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon Kades
GARUT, Lensa Expose.com
Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Mekarsari menggelar rapat pleno penetapan dan pengundian nomor urut calon Kepala Desa Mekarsari Tahun 2021 periode 2021-2026 bertempat di Aula Kantor Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa-Barat, Selasa (25/5/2021).
Kegiatan acara yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan dihadiri seluruh Panitia Pilkades,Tiga Calon Kepala Desa,unsur Forkopimcam Kec. Bayongbong, Bhabinkamtibmas Polsek Bayongbong, Babinsa Koramil 1113/Bayongbong, Ketua BPD, MUI, LPMD, Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat.
Menurut Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Mekarsari, Naryana, ketika ditemui usai acara mengungkapkan, bahwa mengenai diulangnya rapat pleno penetapan yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2021, Pihaknya telah melaksanakan berdasarkan Juklak Perbub No 11 Tahun 2021 tentang Pilkades Serentak.
“Kami selaku PPKD memang pada waktu itu telah melaksanakan tugas juklak Perbub No 11 Tahun 2021 tentang Pilkades Serentak di Kabupaten Garut disana tertera di pasal 35,36 dan 37,” ungkapnya.
Polemik yang sempat terjadi di Panitia PPKD Mekarsari dan menjadi pemberitaan media, ada salah satu Bakal Calon Kepala Desa(Bacakades) melakukan gugatan serta warga/para pendukung unjuk rasa ke Sekretariat PPKD Mekarsari dilanjutkan ke kantor DPMD Kab.Garut untuk meminta keadilan.
Ia menjelaskan, Adapun mengenai gugatan salah satu Bakal Calon Kepala Desa yakni H.Dadang itu merupakan hak setiap warga negara, sambung Naryana, pihaknya pada saat diadakan verifikasi dan klarifikasi ke instansi terkait tetap harus di gelar rapat pleno.
“Pada saat diadakan verifikasi dan klarifikasi ke instansi terkait, memang hasilnya seperti itu dan kami memutuskan untuk digelar rapat pleno,” jelas Naryana.
Kendati demikian, Naryana memaparkan, menggaris bawahi mengenai bahwa salah satu Bakal Calon Kepala Desa (H.Dadang) yang telah menempuh upaya melalui Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kabupaten adalah hak daripada warga Negara Republik Indonesia (RI).
“Ya itu merupakan hak setiap warga Negara RI untuk melakukan upaya, sehingga pada saat itu turunlah surat pencabutan dari Tingkat DPMD Kabupaten Garut,” paparnya.
Lanjut Naryana, Hasil dari surat pencabutan tersebut membatalkan Pleno Penetapan 2 Calon Kepala Desa (Kades).
“Memang dinamika dan perjalanan harus begini, Alhamdulillah akhirnya pada hari ini Selasa tanggal 25 Mei 2021 kami bisa menggelar rapat pleno penetapan dan undian nomor urut calon Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Bayongbong dengan peserta tiga Orang kontestan dalam keadaan selamat, aman, lancar dan sukses,” pungkasnya.
Dari hasil pengundian diperoleh Calon Kepala Desa Mekarsari adalah :
Asep Solihin (Nomor Urut 1)
H.Dadang (Nomor Urut 2)
Lensa Maria (Nomor Urut 3)
(Suwito /Dede Orenz)
Editor : Admin