Menu

Mode Gelap
Semarak Pesta Rakyat RW 01 Meriahkan HUT RI ke-80 di Desa Margajaya Suasana Akrab Melalui Zoom Meeting yang Digelar CEO Expose Group Bersama Crew Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Musholla Amaliyyah Menjadi Masjid Amaliyyah 40 Media Hadir Deklarasikan Bogor Media Siber Network untuk Memperkuat Peran Media Lokal dalam Demokrasi dan Pembangunan Daerah SMK Negri 4 Kota Banjar Gelar Maulid Nabi Dengan Tema “Cinta Rasul Tak Cukup di Lisan, Nyatakan dengan Sholawat dan Amal” Desa Babakan Madang Launching Samisade, Sekaligus Peletakan Batu Pertama Bangun TPT  Pake Dana Bankeu Samisade Tahun Anggaran 2025

Peristiwa

Tersangka Curanmor atau Penadah Motor Curian Ditangkap Polres Tanggamus

badge-check

Tanggamus, Lensa Expose.com

Polres Tanggamus dibantu warga berhasil menangkap seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan atau penadahan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sumberejo.

Tersangka yang berinisial RP (27) warga Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, dengan barang bukti sepeda motor yamaha Vixion warna merah marun Nopol B 3008 NAJ.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, tersangka sebelumnya diserahkan Polsek Sumberejo atas dugaan Curanmor sebab menguasai sepeda motor yamaha vixion warna merah marun B 3008 NAJ milik korban SJ (63) warga Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.

Tersangka diserahkan pada, Selasa (4/5/21) dan terhadap RP telah ditetapkan sebagai tersangka Curanmor atau dengan penadahan dengan barang bukti sepeda motor sesuai laporan korban ke Polsek Sumberejo pada tanggal 2 April 2021.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dikuatkan alat bukti yang ada. Terhadap pelaku ditetapkan tersangka pasal 363 atau dengan 480 KUHPidana,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kamis (6/5/21).

Kasat mengungkapkan, penangkapan tersangka bersama warga Pekon Singosari, Kecamatan Talang Padang pada Senin, 03 Mei 2021 sekitar pukul 00.30 Wib saat diduga hendak melakukan pindak pidana pencurian di pekon setempat.

Saat diamankan, tidak jauh dari pelaku didapatkan kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion bernopol BE 3072 VJ (Nopol Palsu) yang dipakai olehnya bersama temannya yang melarikan diri, setelah itu pelaku tersebut diamankan di Polsek Talang Padang.

Berdasarkan adanya kendaraan tersebut, Polsek Talang Padang melakukan identifikasi nomor rangka dan nomor mesin sehingga diketahui kendaraan tersebut sesuai dengan LP/B-68/IV/2021/LPG/RES TGMS/SEK SUMBER tanggal 02 April 2021.

“Berdasarkan identifikasi nomor rangka dan nomor mesin diketahui kendaraan tersebut milik korban SJ (63) sesuai laporan tersebut dan tersangka diserahkan ke Polsek Sumberejo dilanjutkan ke Polres Tanggamus,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, dia datang ke Pekon Singosari Talang Padang bersama rekannya yang melarikan diri dan kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang dibawa oleh mereka.

“Mereka datang berdua ke Pekon Singosari diduga hendak melakukan pencurian menggunakan kendaraan tersebut. Saat tersangka ditangkap, rekannya kabur dari TKP,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis kehilangan motornya terjadi pada Kamis tanggal 01 April 2021, sekitar jam 15.30 Wib di halaman rumah di Dusun Sidomukti Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.

Kejadian bermula, sepeda motor tersebut diparkirkan oleh anak korban inisial SI sekitar pukul 15.00 Wib, namun pada sekitar pukul 15.30 Wib, isteri korban didatangi tetangganya yang mengatakan bahwa ada orang yang membawa sepeda motor milik korban.

Saat itu, isteri korban keluar dan sempat melihat pelaku membawa sepeda motor miliknya tersebut ke arah Pekon Tekad, Pulau Panggung dan berteriak meminta tolong, korban juga sempat melakukan pengejaran namun para pelaku tidak terkejar.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkan ke Polsek Sumberejo pada tanggal 2 April 2021,” jelasnya.

“Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap rekannya masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 7 tahun dan atau Pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun,” pungkasnya. (Masri Sp)

 

 

Editor : Admin

Baca Lainnya

Seorang Anak Terjatuh di Jalan, Layanan Darurat Medis 119 Sigap Bantu Warga Indramayu

12 September 2025 - 01:34 WIB

DPRD Gelar Paripurna Rayakan Hari Jadi Bogor ke-543, Suarakan Pelestarian Alam Demi Keseimbangan

19 Juni 2025 - 04:36 WIB

Kunjungi Korban Kebakaran, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kembali Sampaikan Duka dan Salurkan Bantuan Warga Korban Kebakaran di Lingkungan II Kelurahan Kapias Pulau Buaya

25 April 2025 - 02:21 WIB

Untuk Kelancaran Arus Mudik RAPI Pamarican Ciamis Siapkan Posko Istirahat

26 Maret 2025 - 02:22 WIB

Bupati Tanjung Jabung Barat Lantik Eko Suwello sebagai Komisaris PT. Jabung Barat Sakti Perseroda

19 Maret 2025 - 02:59 WIB

Trending di JAMBI