Menu

Mode Gelap
Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka Wakil Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Hari Perhubungan Nasional 2025 Wali Kota Tanjungbalai Terima Award Dari KPPN Atas Rekonsiliasi Tercepat Pemko Tanjungbalai Semester I Sewilayah Kerja KPPN Tanjungbalai Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi DPD IWOI Tanjungbalai Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Tim Pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup Dalam Rangka Penilaian Adipura Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Peran Serta dan Penguatan Keluarga Serta Pendidikan, Kunci Utama Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Peristiwa

Pelaku Jambret Di Gantung Di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara

badge-check


					Pelaku Jambret Di Gantung Di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara Perbesar

Lensa Expose.com

Belitung Timur – Siang tadi Selasa, 04 Mei 2021, sekira pukul pukul 15.00 WIB telah terjadi pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Gantung. Kepolisian Sektor Gantung yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian tersebut langsung meluncur ke TKP untuk melakukan tindakan Kepolisian.

Di TKP personil Polsek Gantung berhasil mengamankan pelaku yang sebelumnya telah dikepung oleh warga. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan pelaku selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Gantung untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan di TKP, unit Reskrim Polsek Gantung melakukan olah TKP.

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolsek Gantung IPTU Wawan Suryadinata, S.I.K. Seizin Kapolres Belitung Timur AKBP Jojo Sutarjo, SIK, M.H membenarkan kejadian tersebut, beliau mengatakan, “iya benar bahwa siang tadi (kemarin-red) diwarung milik korban atas nama YN tepatnya di Desa Lintang Kecamatan Renggiang telah terjadi Pencurian dengan kekerasan oleh yang diduga pelaku berinisial HA laki-lali berumur 27 Tahun. Dari pencurian ini pelaku berhasil menggasak satu buah kalung perhiasan dengan total kerugian Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah),”

Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan di Polsek Gantung untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan tersangka HA juga dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 12 Tahun Penjara,” ujar Kapolsek Gantung. (Tomy)

 

 

Editor : Admin

Baca Lainnya

Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka

17 September 2025 - 09:15 WIB

Seorang Anak Terjatuh di Jalan, Layanan Darurat Medis 119 Sigap Bantu Warga Indramayu

12 September 2025 - 01:34 WIB

DPRD Gelar Paripurna Rayakan Hari Jadi Bogor ke-543, Suarakan Pelestarian Alam Demi Keseimbangan

19 Juni 2025 - 04:36 WIB

Kunjungi Korban Kebakaran, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kembali Sampaikan Duka dan Salurkan Bantuan Warga Korban Kebakaran di Lingkungan II Kelurahan Kapias Pulau Buaya

25 April 2025 - 02:21 WIB

Untuk Kelancaran Arus Mudik RAPI Pamarican Ciamis Siapkan Posko Istirahat

26 Maret 2025 - 02:22 WIB

Trending di Ciamis