Menu

Mode Gelap
Sahkan Perda Pelindungan Guru, DPRD Kota Bogor Ingin Ciptakan Ekosistem Sehat Dunia Pendidikan Kementerian Sosial RI Menyelenggarakan Kegiatan Pemberdayaan Bagi Kelompok Rentan Dikantor Camat Tanjungsari Hadiri Safari Dakwah Nusantara bersama Bunda Indah, Wakil Wali Kota Tanjungbalai: Momentum Memperdalam Nilai Keagamaan – Mempererat Silaturahmi dan Sinergi Antara Umat, Aparat Serta Pemerintah Kadistan KBB Dr. H.M. Lukmanul Hakim Tekankan Transparansi dan Ketertiban Administrasi dalam Sosialisasi Coretax dan Keuangan Wali Kota Tanjungbalai Hadiri High Level Meeting TPID dan TP2DD Wilayah Sisi Batas Labuhan di Parapat Tinjau Sejumlah Dapur SPPG, Wakil Wali Kota Bersama Satgas MBG Kota Tanjungbalai  Pastikan Standar Higienitas dan Kualitas Produksi

Peristiwa

Miliki Sabu, BY Seorang Warga Gisting Ditangkap Polres Tanggamus

badge-check


					Miliki Sabu, BY Seorang Warga Gisting Ditangkap Polres Tanggamus Perbesar

Tanggamus – Lensa Expose.com

Pria 20 tahun berinisial BY ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus atas persangkaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh Satresresnarkoba Polres Tanggamus.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 plastik klip bekas pakai berisi sabu dengan berat 0,39 gram, pipa kaca/pirek bekas pakai, alat hisap sabu/bong, sumbu dari jarum suntik, skop dari sedotan plastik dan botol silinder.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting, kemarin sore Senin (29/3/21) pukul 14.00 Wib.

“Tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka sering digunakan untuk pesta sabu,” ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (30/3/21).

Lanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti saat ini ditahan di Satres Narkoba Polres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Masri Sp)

 

Editor : Rdy

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Jenguk ASN Alami Kecelakaan Saat Bekerja

6 November 2025 - 01:39 WIB

Dadang Iskandar Danubrata Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor Bondongan

28 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Dua Kali KLB dalam Sepekan, 1.000 Lebih Siswa di Bandung Barat Keracunan Program MBG

25 September 2025 - 02:02 WIB

LAKI-KBB Desak BGN Evaluasi Total SPPG Selacau Batujajar, Usai 350 Siswa Keracunan MBG

23 September 2025 - 14:56 WIB

Seorang Pemuda Tenggelam di Pelabuhan Kuala Tungkal

19 September 2025 - 14:27 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต