Menu

Mode Gelap
DPRD Kota Bogor Menggelar Rapat Paripurna Membahas Rancangan KUA-PPAS Bersama Pemkot TP-PKK Kota Tanjungbalai Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Usai Raih Juara Umum Jambore PKK Sumut 2025 Wali Kota Mahyaruddin: Segera Lakukan Pemetaan Aset, Lahan dan Bangunan Sukseskan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih Bupati Tanjung Jabung Barat Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Baru DBMSDA Kabupaten Tangerang Yakinkan Proyek Nasional Underpass Bitung Mulai Bulan November 2025 Pemkab Tangerang dan Pengembang Lippo Sepakat Normalisasi Kali Sabi

Peristiwa

Penyalahguna Sabu di Semaka Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

badge-check


					Penyalahguna Sabu di Semaka Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus Perbesar

Tanggamus, Lensa Expose.com

Seorang pria berinisial BY (39) tahun ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus atas persangkaan penyalahgunaan Sabu di Kecamatan Semaka.

Tersangka ditangkap kemarin, Sabtu (28/3/21) petang, saat ia berada di rumahnya di Pekon Sri Kuncoro Kecamatan Semaka berikut sejumlah barang bukti yang menjeratnya.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa dirumahnya sering dipakai berpesta Narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan hal itu, kemudian dilakukan penggerebekan dan tersangka berhasil ditangkap pada pukul 18.15 Wib,” kata Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Lanjut Kasat, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 7 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,63 gram, 3 pipa kaca/pirek bekas pakai, 2 alat hisap sabu/bong, 6 pipet/sedotan plastik dan 3 korek api gas.

“Barang bukti tersebut diamanakan dalam penggeledahan di rumah tersangka,” ujarnya.

Kasat menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang telah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancamanan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Masri Sp)

 

Editor : Rdy

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Jenguk ASN Alami Kecelakaan Saat Bekerja

6 November 2025 - 01:39 WIB

Dadang Iskandar Danubrata Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor Bondongan

28 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Dua Kali KLB dalam Sepekan, 1.000 Lebih Siswa di Bandung Barat Keracunan Program MBG

25 September 2025 - 02:02 WIB

LAKI-KBB Desak BGN Evaluasi Total SPPG Selacau Batujajar, Usai 350 Siswa Keracunan MBG

23 September 2025 - 14:56 WIB

Seorang Pemuda Tenggelam di Pelabuhan Kuala Tungkal

19 September 2025 - 14:27 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต