Menu

Mode Gelap
Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit PT CKT, Diduga karena Riwayat Sakit Bupati Anwar Sadat Teken MoU Pembangunan Jargas Sebanyak 6.661 Sambungan Rumah Komisi IV DPRD Kota Bogor Ajak Sekolah Swasta Ikuti Program Pelunasan Ijazah Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Bagikan Bantuan Sosial dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Bersatu Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Bamagnas Pemko Tanjungbalai Mendukung Kegiatan Keagamaan dan Junjung Tinggi Toleransi Antar Umat Beragama

Daerah

Berdalih “Sertifikat Dalam Proses” Warga Layangkan Surat Penolakan ke Pihak BPN Manggar Beltim

badge-check


					Berdalih “Sertifikat Dalam Proses” Warga Layangkan Surat Penolakan ke Pihak BPN Manggar Beltim Perbesar

Belitung Timur, Lensa Expose.com

2 pekan lalu masyarakat Desa Padang yang memiliki kebun di RT.004/002, Dusun Pancur 2 Desa Padang Manggar Kab. Belitung Timur, mereka diundang rapat di gedung serbaguna pada, Rabu tanggal 10 Maret 2021, pukul 20.00 Wib, turut diundang dalam rapat tersebut hadir beberapa mantan Kades, MY, Sbh, dan Dn (inisial)

Dalam rapat itu membahas lahan yang sudah dikebuni masyarakat yang ada tanaman tumbuhannya ini direncanakan akan dikelola untuk perkebunan sawit Desa Padang dengan alasan tanah Kas Desa.

Berdalih sertifikat dalam proses di BPN, untuk bekerjasama dengan pihak PT. SWP perkebunan sawit, justru ini bertolak belakang dengan (“KUHP”) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (“Perppu 51/1960”). Pada Kamis (18/03/2021)

Menurut UJ (inisial) masyarakat Desa Padang mengajukan keberatan melayangkan dan menanda tangani surat penolakan tersebut ke pihak BPN Manggar Kabupaten Belitung Timur, agar proses pembuatan sertifikat tanah di Dusun Pancur 2 RT.004/002, Desa Padang, bersebalahan dengan perkuburan Tionghoa seluas -+,16 Ha (enam belas hektar) dibatalkan, terang UJ (inisial).

Sementara itu, pihak Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melayangkan surat balasan.

Kepala kantor pertanahan Kabupaten Belitung Timur, Akhmad Syaikhu, S.SiT, mengatakan, sehubungan dengan surat penolakan masyarakat Desa tanggal 8 Maret 2021, atas lahan yang dikebuni masyarakat di Dusun Pancur 2 yang bersebelahan dengan perkuburan Tionghoa seluas -+,16 Ha (enam belas hekatar).

“Belum terdaftar dan sampai saat ini Pemerintahan Desa Padang belum pernah mengajukan permohonan pendaftaran persertifikatan tanah kas Desa tersebut ke kantor pertanahan Kabupaten Belitung Timur,” ungkap kepala kantor pertanahan, Akhmad Syaikhu, S.iT.

Lebih lanjut kepala kantor pertanahan kabupaten Belitung Timur, berkenaan dengan permasalahan sebagaimana disebutkan dalam surat keberatan yang di sampaikan kepada kami, agar diselesaikan dengan pihak Pemerintahan Desa Padang,” tegasnya. Beny

 

Editor : Rdy

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pembukaan Hari Jadi Kota Tanjungbalai Ke-404

29 Desember 2024 - 07:24 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Wisuda Perdana STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai

20 Desember 2024 - 00:59 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Peresmian Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

18 Desember 2024 - 12:47 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau dan Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Datuk Bandar

17 Desember 2024 - 06:08 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Beasiswa untuk Mahasiswa

15 Desember 2024 - 06:39 WIB

Trending di Daerah
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต