Polres Beltim : Hari Ini Himbauan, Besok Akan Ditindak Terkait Penggunaan Knalpot Brong/ Racing
Beltung Timur, Lensa Expose.com
Disinyalir timbulnya kembali para pengendara yang menggunakan Knalpot Brong/racing, hal itu mendapatkan perhatian Khusus dari Jajaran Sat Lantas Polres Belitung Timur.
Kasat Lantas Polres Belitung Timur Akp Sugraito, SH melalui unit Dikyasa sat Lantas Polres Belitung Timur melaksanakan kegiatan himbauan Lalulintas terkait Knalpot Racing.
Dapat kita ketahui, Knalpot racing atau knalpot brong mengeluarkan suara yang bising dan mengganggu ketenangan banyak orang. “Oleh karena itu banyak yang mempersoalkan mengenai keberadaan dan legalitas motor yang bising itu, dimana dapat kita ketahui saat ini Kepolisian lalulintas kembali gencar melakukan penertiban Knalpot tersebut,” ujarnya
Bripka Giantara, SH mendapatkan arahan dan perintah dari Kasatlantas Belitung Timur AKP Sugraito, SH untuk memberikan himbauan kepada para pemilik toko sparpart dan bengkel terkait knalpot racing.
Terpisah, Kasatlantas Belitung Timur AKP Sugraito, SH mengatakan “disinyalir penggunaan knalpot brong kembali marak diwilayah belitung timur untuk itu hari ini saya memerintahkan Kaunit dikyasa sat lantas Polres belitung timur mengadakan kegiatan himbauan kamtibmas lalulintas dengan himbauan untuk penjual knalpot racing agar tidak memperjual knalpot racing kepada para konsumen yang tidak sesuai peruntukan knalpot racing tersebut dimana peraturan knalpot ini diatur dalam uu no 22 tahun 2009 serta peraturan menteri lingkungan hidup nomor 07 tahun 2009”
Kasat Lantas juga menambahkan selain himbauan ditoko-toko sparpart dan bengkel-bengkel kendaraan, kami juga memberikan himbauan kepada komunitas motor agar memberikan contoh yang baik sebagai pelopor keselamatan berlalulintas serta himbauan disosial media dan media maen stream, dengan harapan himbauan kami ini dapat sampai kepada para pengendara yang masih menggunakan knalpot brong tidak sesuai peruntukan dan aturan untuk dilepas
Berikut Dasar hukum Polri melakukan tindakan penegakan hukum ini berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. 7 tahun 2009.
Dalam lampiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. 7 tahun 2009. tersebut terdapat tabel yang menunjukkan bahwa sepeda motor dengan mesin bervolume hingga 80cc memiliki ambang batas kebisingan 77dB. Motor dengan mesin 80cc-175 cc ambang batas kebisingannya 80dB, sementara di atas 175cc adalah 83dB.
Peraturan Menteri itupun menjadi rujukan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang dalam pasal 285 dengan Bunyi pasal tersebut adalah:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Tomy)