Gelar Operasi Yustisi, Satgas Covid – 19 Tanggamus Tindak 34 Pelanggar
Tanggamus, Lensa Expose.com
Satgas Covid-19 Tanggamus terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona melalui operasi yustisi hingga penindakan kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan (Prokes), Senin (15/3/21).
Operasi yustisi kali ini dipimpin Kasat Sabhara Polres Tanggamus AKP Sururudin bersama Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, SE digelar di
Jalan Lintas Barat (Jalinbar) tepatnya di jalan Ir. Hi.Juanda simpang empat Rumah Dinas (Rumdin) Bupati.
Hadir bersama tim, Kanit Resum Polres Tanggamus Iptu Ujang dan Kanit Idik Sat Narkoba Polres Tanggamus Ipda Rudi Kh, personel gabungan lainnya juga yang terlibat dalam operasi meliputi personil gabungan Polres Tanggamus, anggota Kodim 0424/ Koramil Kota Agung, Sat Pol PP dan Dishub Kabupaten Tanggamus.
Kasat Sabhara AKP Sururudin mengatakan, operasi yustisi digelar untuk menindak masyarakat yang tidak disiplin Prokes, sebab masih ada masyarakat dan pengguna jalan yang tidak memakai masker ataupun membawa masker tetapi tidak pada tempatnya.
“Hasil operasi tadi, terdapat 34 pelanggar terjaring dalam operasi yustisi kali ini dan ke 34 pelanggar tersebut diberikan sanksi yang berbeda diantaranya teguran tertulis 12 orang, teguran lisan 11 Orang, tindakan fisik berupa push up 11 orang,” terang AKP Sururudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Sambungnya, Operasi ini juga merupakan tindak lanjut Pergub No 3 Tahun 2020 dan Perbup No 55 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Tujuan utama operasi ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian Kasus Covid-19. Sehingga kami harap masyarakat taat Prokes,” ujarnya.
Kasat Sabhara berharap, melalui operasi ini tentunya dapat mengedukasi masyarakat agar lebih tertib menerapkan protokol kesehatan guna pencegahan virus corona.
“Agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan tidak berkerumun,” pungkasnya. (Masri Sp)
Editor : Rdy