Menu

Mode Gelap
Pemko Tanjungbalai Gelar World Cleanup Day 2025, Wali Kota Tegaskan Komitmen Tanjungbalai Menuju Kota Bersih dan Bebas Sampah DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna, Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024-2029 Pemkab Tanjab Barat Gandeng PetroChina, Dorong Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Wali Kota Mahyaruddin Salim Melepas 5 Atlet Bela Diri Kota Tanjungbalai Mewakili Sumut Ikuti PON II di Kudus Sekretaris Daerah Tanjungbalai Hadiri acara Ramah Tamah Penyambutan Komandan Resort Militer (Danrem) 022/PT Kodam I/BB Heboh Dugaan Keracunan MBG di SMPN 1 Cisarua, Sekolah Pastikan Puluhan Siswa yang Terdampak

Kesehatan

42 Pelanggar Ditindak Satgas Covid Tanggamus di Jalinbar Simpang Rumah Dinas Bupati

badge-check


					42 Pelanggar Ditindak Satgas Covid Tanggamus di Jalinbar Simpang Rumah Dinas Bupati Perbesar

Tanggamus, Lensa Expose.com

Dalam upaya memutus matai rantai penyebaran Covid-19, Satuan Gugus Tugas Kabupaten Tanggamus menggelar Operasi Yustisi di Lalan Lintas Barat (Jalinbar) Simpang Rumah Dinas Bupati, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Rabu (3/2/21).

Operasi dipimpin Kaur Bin Ops Sat Sabhara Polres Tanggamus Ipda Sukarjo, yang diikuti oleh 38 personel gabungan lainnya yang terdiri dari Anggota TNI, Pol PP Tanggamus, Dishub, dan personel dari Polsek Kota Agung.

“Dalam operasi yustisi ini petugas menyasar pengendara mobil dan motor serta pengguna jalan yang tidak memakai masker, dan pelanggar dikenakan sanksi berupa tindakan pushup ataupun mengisi surat pernyataan dan saknsi lisan,” kata Ipda Sukarjo mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Ipda Sukarjo menegaskan, selama operasi berlangsung petugas gabungan menjaring 42 pelanggar prokes dan ke 42 pelanggar tersebut diberi tindakan.

Tindakan berupa push up, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengucapkan Panca Sila. Hukuman tersebut diberikan agar mendisiplinkan para pelanggar,” terangnya.

Lanjutnya, aparat gabungan juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan personel membagikan masker kepada pelanggar prokes yang tidak memakai masker

Selain itu juga anggota melaksanakan sosialisasi ini sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Melalui operasi yustisi ini tentunya bisa mengedukasi pengguna jalan khususnya masyarakat Tanggamus agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat berkativitas diluar rumah agar terhindar dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Sementara itu, Makmun selaku seorang pelanggar berasal dari Kota Agung Barat mengaku lupa membawa masker saat hendak bekerja di wilayah Kota Agung Pusat.

“Tadi saya lupa, buru-buru karna mau kerja bangunan,” kata Makmun. (Masri Sp)

 

Editor : Rdy

Baca Lainnya

Pj. Bupati Bogor Apresiasi Peran Bidan Dalam Peningkatan Kesehatan Masyarakat

17 Februari 2025 - 06:48 WIB

Bupati Tanjung Jabung Barat Resmikan Gedung Baru Puskesmas Sungai Saren, Harapkan Peningkatan Pelayanan Kesehatan

31 Januari 2025 - 02:49 WIB

Kabupaten Bogor Jadi Acuan Pengendalian Stunting Oleh Kota Banjarbaru

25 Januari 2025 - 02:14 WIB

Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-73, Polres Bogor Gelar Donor Darah Serentak

29 Oktober 2024 - 07:23 WIB

Khasiat Singkong untuk Kesehatan

23 September 2024 - 10:02 WIB

Trending di Kesehatan
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต