Menu

Mode Gelap
Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit PT CKT, Diduga karena Riwayat Sakit Bupati Anwar Sadat Teken MoU Pembangunan Jargas Sebanyak 6.661 Sambungan Rumah Komisi IV DPRD Kota Bogor Ajak Sekolah Swasta Ikuti Program Pelunasan Ijazah Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Bagikan Bantuan Sosial dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Bersatu Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Bamagnas Pemko Tanjungbalai Mendukung Kegiatan Keagamaan dan Junjung Tinggi Toleransi Antar Umat Beragama

Daerah

AKP Ketut Gister Pimpin Operasi Yustisi, Satgas Covid Tanggamus Tindak 53 Pelanggar

badge-check


					AKP Ketut Gister Pimpin Operasi Yustisi, Satgas Covid Tanggamus Tindak 53 Pelanggar Perbesar

Tanggamus, Lensa Expose.com

Walaupun Kabupaten Tanggamus masuk ke zona kuning, Satgas Covid-19 terus menekan penyebaran Covid melalui operasi yustisi hingga penindakan kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan (Prokes).

Hari ke 23 ini, dipimpin Kasubag Pembinaan Operasional Bag Ops Polres Tanggamus AKP I Ketut Gister, Satgas menindak sejumlah pelanggar dalam pelaksanaan operasi yustisi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Gisting, Selasa (23/2/21).

AKP I Ketut Gister mengungkapkan, operasi yustisi digelar untuk menindak masyarakat yang tidak disiplin Prokes dan hasilnya menindak 53 masyarakat karena mereka tidak memakai masker.

“Penindakan oleh Satpol PP terhadap 22 pelanggar diberikan hukuman fisik push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, 9 pelanggar diberikan teguran lisan dan 22 pelanggar diberikan teguran tertulis,” kata AKP Ketut Gister mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK usai kegiatan.

Lanjutnya, operasi yustisi tersebut merupakan tindak lanjut Pergub No 3 Tahun 2020 dan Perbup No 55 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

AKP Ketut menjelaskan, Satgas Covid-19 yang melaksanakan operasi yustisi terdiri dari gabungan Polres Tanggamus, TNI Kodim 0424 Tanggamus, Satpol PP, Dishub dan pihak kecamatan Gisting.

“Personel terlibat meliputi 11 Polri, 2 TNI, 29 Satpol PP dan 6 Dishub serta staf kecamatan,” jelasnya.

Ditambahkannya, operasi yustisi akan terus dilakukan di berbagai titik tertentu baik di jalan raya ataupun kantor Pemkab guna mengampanyekan agar masyarakat tertib Prokes.

“Agar dipahami bersama bahwa tujuan utama operasi dalam rangka pencegahan dan pengendalian Kasus Covid-19. Sehingga kami harap masyarakat taat Prokes,” tandasnya.

Untuk diketahui hingga saat ini, Kabupaten Tanggamus telah keluar dari Zona Orange menjadi Zona Kuning Penyebaran Covid-19 dan berdasarkan rilis Jubir Satgas Covid-19 Tanggamus tanggal 22 Februari 2021, tercatat 527 warga di Tanggamus terkonfirmasi, 493 selesai isolasi dan 8 orang masih dirawat serta 26 kematian konfirmasi. (Masri Sp)

 

Editor : Rdy

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pembukaan Hari Jadi Kota Tanjungbalai Ke-404

29 Desember 2024 - 07:24 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Wisuda Perdana STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai

20 Desember 2024 - 00:59 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Peresmian Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

18 Desember 2024 - 12:47 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau dan Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Datuk Bandar

17 Desember 2024 - 06:08 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Beasiswa untuk Mahasiswa

15 Desember 2024 - 06:39 WIB

Trending di Daerah
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต