Menu

Mode Gelap
Bupati Anwar Sadat Instruksikan Camat dan Kepala Desa Pastikan Pendataan RTLH Akurat Desa Cijayanti Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Betonisasi Jalan Lingkungan Tahun Anggaran 2025  Dua Pencuri Ponsel Ditangkap, 22 Unit Ponsel Diamankan dari 5 TKP di Tanjung Jabung Barat Pemdes Kadumanggu Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Jembatan Penghubung Batas Desa Tahun Anggaran 2025 Wali Kota Tanjungbalai : Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat Termasuk Partai Politik Penting Dalam Wujudkan Tanjungbalai EMAS Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga

Peristiwa

Polsek Semaka Tangkap Pria Asal BNS Karena Ancam dan Peras Petugas PLN

badge-check


					Polsek Semaka Tangkap Pria Asal BNS Karena Ancam dan Peras Petugas PLN Perbesar

Tanggamus, Lensa Expose.com

Polsek Semaka Polres Tanggamus menangkap pria 43 tahun bernama Zainal warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negri Semuong (BNS) Tanggamus dalam persangkaan pemerasan, Jumat siang (19/2/21).

Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan Andar (43) petugas PLN warga Gunung Sugih, Lampung Tengah selaku korban pemerasan dengan pengancaman oleh tersangka.

“Pemerasan disertai pengancaman pada Jum’at tanggal 19 Februari 2021 sekitar pukul 10.30 Wib di Dusun Tumpak Bayur Pekon Sukaraja Kecamatan Semaka,” kata Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Sambungnya, dalam penangkapan tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebilah pisau garpu warna coklat gagang kayu, uang tunai Rp250 ribu, handphone Samsung lipat dan dompet warna hitam berisi KTP tersangka.

“Tersangka ditangkap tidak jauh dari lokasi bekerja korban, sebab korban merasa ketakutan atas ancaman tersangka,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian, tersangka mendatangi korban yang sedang mengerjakan pekerjaan pemasangan kabel PLN dan memaksa untuk diberi sejumlah uang dengan cara mengancam dan menakuti korban.

“Karena merasa takut dan terancam, korban memberikan uang sebesar Rp100 ribu dan setelah mendapatkan uang itu tersangka pergi meninggalkan korban, lantas korban melaporkan ke Polsek Semaka,” terangnya.

Sehingga Polisi tidak lama kemudian berhasil mengamankan pelaku yg saat itu tidak jauh dari TKP dan membawa serta mengamankan pelaku ke mapolsek semaka.

“Akibat kejadian tersebut korban merasa ketakuan dan mengalami kerugian sebesar Rp100 ribu, dan melapor ke Polsek Semaka untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, bahwa selama ini tersangka dikenal sangat meresahkan dengan seringnya melakukan pemerasan di sejumlah tempat, namun para korban tidak berani melapor sebab dia selalu mengancam.

“Berdasarkan penyelidikan sebelumnya, tersangka ini memang sering melakukan pemerasan di Pasar Kuncoro, pabrik-pabrik penggilingan padi hingga sopir mobil box di Sudimoro, namun para korban tidak melapor,” imbuhnya.

Saat ini tersangka ditahan berikut barang buktinya ditahan di Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadapnya dipersangkakan pasal 368 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, menurut tersangka, pemerasan dilakukannya karena tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga uang yang dihasilkannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

“Uangnya dipakai kebutuhan sehari-hari dirumah,” ucap tersangka berbadan kecil tersebut. (Masri sp)

 

Editor : Rdy

Baca Lainnya

Seorang Anak Terjatuh di Jalan, Layanan Darurat Medis 119 Sigap Bantu Warga Indramayu

12 September 2025 - 01:34 WIB

DPRD Gelar Paripurna Rayakan Hari Jadi Bogor ke-543, Suarakan Pelestarian Alam Demi Keseimbangan

19 Juni 2025 - 04:36 WIB

Kunjungi Korban Kebakaran, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kembali Sampaikan Duka dan Salurkan Bantuan Warga Korban Kebakaran di Lingkungan II Kelurahan Kapias Pulau Buaya

25 April 2025 - 02:21 WIB

Untuk Kelancaran Arus Mudik RAPI Pamarican Ciamis Siapkan Posko Istirahat

26 Maret 2025 - 02:22 WIB

Bupati Tanjung Jabung Barat Lantik Eko Suwello sebagai Komisaris PT. Jabung Barat Sakti Perseroda

19 Maret 2025 - 02:59 WIB

Trending di JAMBI