Menu

Mode Gelap
Anang Sugianto Tegaskan Demokrat KBB Siap Bentuk Badan Saksi Hadapi Pemilu 2029 Demokrat Bandung Barat Mantapkan Konsolidasi, Siapkan Strategi Menuju Kemenangan Bermartabat DPRD Kota Bogor Menggelar Rapat Paripurna Membahas Rancangan KUA-PPAS Bersama Pemkot TP-PKK Kota Tanjungbalai Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Usai Raih Juara Umum Jambore PKK Sumut 2025 Wali Kota Mahyaruddin: Segera Lakukan Pemetaan Aset, Lahan dan Bangunan Sukseskan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih Bupati Tanjung Jabung Barat Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Baru

Peristiwa

Polsek Semaka Tangkap Pria Asal BNS Karena Ancam dan Peras Petugas PLN

badge-check


					Polsek Semaka Tangkap Pria Asal BNS Karena Ancam dan Peras Petugas PLN Perbesar

Tanggamus, Lensa Expose.com

Polsek Semaka Polres Tanggamus menangkap pria 43 tahun bernama Zainal warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negri Semuong (BNS) Tanggamus dalam persangkaan pemerasan, Jumat siang (19/2/21).

Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan Andar (43) petugas PLN warga Gunung Sugih, Lampung Tengah selaku korban pemerasan dengan pengancaman oleh tersangka.

“Pemerasan disertai pengancaman pada Jum’at tanggal 19 Februari 2021 sekitar pukul 10.30 Wib di Dusun Tumpak Bayur Pekon Sukaraja Kecamatan Semaka,” kata Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Sambungnya, dalam penangkapan tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebilah pisau garpu warna coklat gagang kayu, uang tunai Rp250 ribu, handphone Samsung lipat dan dompet warna hitam berisi KTP tersangka.

“Tersangka ditangkap tidak jauh dari lokasi bekerja korban, sebab korban merasa ketakutan atas ancaman tersangka,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian, tersangka mendatangi korban yang sedang mengerjakan pekerjaan pemasangan kabel PLN dan memaksa untuk diberi sejumlah uang dengan cara mengancam dan menakuti korban.

“Karena merasa takut dan terancam, korban memberikan uang sebesar Rp100 ribu dan setelah mendapatkan uang itu tersangka pergi meninggalkan korban, lantas korban melaporkan ke Polsek Semaka,” terangnya.

Sehingga Polisi tidak lama kemudian berhasil mengamankan pelaku yg saat itu tidak jauh dari TKP dan membawa serta mengamankan pelaku ke mapolsek semaka.

“Akibat kejadian tersebut korban merasa ketakuan dan mengalami kerugian sebesar Rp100 ribu, dan melapor ke Polsek Semaka untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, bahwa selama ini tersangka dikenal sangat meresahkan dengan seringnya melakukan pemerasan di sejumlah tempat, namun para korban tidak berani melapor sebab dia selalu mengancam.

“Berdasarkan penyelidikan sebelumnya, tersangka ini memang sering melakukan pemerasan di Pasar Kuncoro, pabrik-pabrik penggilingan padi hingga sopir mobil box di Sudimoro, namun para korban tidak melapor,” imbuhnya.

Saat ini tersangka ditahan berikut barang buktinya ditahan di Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadapnya dipersangkakan pasal 368 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, menurut tersangka, pemerasan dilakukannya karena tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga uang yang dihasilkannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

“Uangnya dipakai kebutuhan sehari-hari dirumah,” ucap tersangka berbadan kecil tersebut. (Masri sp)

 

Editor : Rdy

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Jenguk ASN Alami Kecelakaan Saat Bekerja

6 November 2025 - 01:39 WIB

Dadang Iskandar Danubrata Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor Bondongan

28 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Dua Kali KLB dalam Sepekan, 1.000 Lebih Siswa di Bandung Barat Keracunan Program MBG

25 September 2025 - 02:02 WIB

LAKI-KBB Desak BGN Evaluasi Total SPPG Selacau Batujajar, Usai 350 Siswa Keracunan MBG

23 September 2025 - 14:56 WIB

Seorang Pemuda Tenggelam di Pelabuhan Kuala Tungkal

19 September 2025 - 14:27 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต