Masyarakat Desak Pemkab Tangerang Segera Bentuk PAW Desa Daru Kecamatan Jambe
Tangerang, Lensa Expose.com
Masyarakat Desa Daru, Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang mendesak Pemda Kabupaten Tangerang untuk segera melaksanakan Pemilihan kepala Desa Antar Waktu (PAW) sesuai peraturan Bupati no 79.tahun 2014.
Mengingat bab viii pasal 79(1,2,3,4) pasal 80 ayat(4) yang berkaitan dengan Kades yang meninggal dunia.
Salah satu warga Desa Daru Bpk Anwar menyampaikan kepada warta Hukum, yang juga pernah menjabat sebagai mantan Sekretaris dan Ketua BPD Desa Daru pada periode 2013-2019 telah melayangkan surat aspirasi masyarakat Desa Daru perihal pemilihan Kepala Desa antar waktu (PAW )
“Surat aspirasi tersebut telah disampaikan kepada Pemda Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) pada hari Selasa 16 februari 2021,” katanya
Masih bersama bapak anwar salah satu warga desa daru mengatakan kepada warta hukum
“Memohon kepada Pemkab Tangerang agar segera menindak lanjuti surat aspirasi Desa Daru tersebut, sesuai dengan peraturan Bupati no.79.tahun 2014. Tentang tata cara pemilihan antar waktu dan pemberhentian Kepala Desa” tuturnya. (Carles Sijabat)
Editor : Rdy