Pemohon SIM Yang Terpapar Covid, Kasat Lantas Polres Beltim : SIM Tetap Bisa Diperpanjang Meskipun Lewat Masa Aktif
Belitung Timur, Lensa Expose.com
Polres Belitung Timur – Hubungan masyarakat – Manggar, Satuan Polisi Lalulintas Polres Belitung Timur, mensosialisasikan dan menerapkan beberapa kebijakan terkait perpanjangan SIM bagi pemohon yang dinyatakan Positif Covid-19.
Kebijakan ini bertujuan agar mempermudah pemohon SIM yang terpapar wabah Covid-19 masih tetap bisa memperpanjang Surat Ijin Mengemudinya (SIM) walaupun sudah lewat.
Kasat Lantas Polres Belitung Timur kepada awak media mengatakan pihaknya dari jajaran Satuan Lalulintas Polres Belitung Timur sudah mensosialisasikan perpanjangan SIM yang terpapar Covid.
“Selain mensosialisasikan, kami juga menerapkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Lalulintas terkait kebijakan perpanjangan SIM kepada pemohon yang terpapar Covid 19,” terangnya, Jum’at (12 Februari 2021).
Berikut isi pemberitahuan terkait kebijakan perpanjangan SIM tersebut.
1. Bagi Pemohon yang dinyatakan pasien positif Covid-19, dan masa berlaku SIM habis Pada saat masa pengobatan atau isolasi mandiri, maka diberikan dispensasi untuk dapat mengikuti proses perpanjangan SIM.
2. Bagi pemohon yang diberikan dispensasi tersebut, wajib melampirkan surat keterangan atau hasil pemeriksaan SWAB dengan masa berlakunya terhitung 7 hari sejak dinyatakan Sehat.
Terapkan Protokol Kesehatan 5M
– Menjaga Jarak
– Menggunakan Masker
– Mencuci Tangan
– Menghindari Keramaian
– Mengurangi Mobilitas. (Tomy)
Editor : (Rdy)