Menu

Mode Gelap
PGRI ke Adityawarman: Bagaimanapun Formulasinya SPMB SMA Negeri akan Ricuh Forkom Perguruan Tinggi Minta ke Adityawarman Alokasikan Beasiswa untuk Mahasiswa Adityawarman Apresiasi Mahasiswa yang Memilih Salurkan Aspirasi Melalui Audiensi PMII Kota Bogor Pilih Jalur Audiensi Sampaikan Aspirasi ke Ketua DPRD Tingkatkan Perekonomian Pemdes Cijayanti Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Beronjong Anggaran 2025 Wali Kota Tanjungbalai Buka Forum Perangkat Daerah/Forum Pemangku Kepentingan Penyusunan Renstra Dinas Pendidikan 2025-2029

TNI/POLRI

Pemohon SIM Yang Terpapar Covid, Kasat Lantas Polres Beltim : SIM Tetap Bisa Diperpanjang Meskipun Lewat Masa Aktif

badge-check


					Pemohon SIM Yang Terpapar Covid, Kasat Lantas Polres Beltim : SIM Tetap Bisa Diperpanjang Meskipun Lewat Masa Aktif Perbesar

Belitung Timur, Lensa Expose.com

Polres Belitung Timur – Hubungan masyarakat – Manggar, Satuan Polisi Lalulintas Polres Belitung Timur, mensosialisasikan dan menerapkan beberapa kebijakan terkait perpanjangan SIM bagi pemohon yang dinyatakan Positif Covid-19.

Kebijakan ini bertujuan agar mempermudah pemohon SIM yang terpapar wabah Covid-19 masih tetap bisa memperpanjang Surat Ijin Mengemudinya (SIM) walaupun sudah lewat.

Kasat Lantas Polres Belitung Timur kepada awak media mengatakan pihaknya dari jajaran Satuan Lalulintas Polres Belitung Timur sudah mensosialisasikan perpanjangan SIM yang terpapar Covid.

“Selain mensosialisasikan, kami juga menerapkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Lalulintas terkait kebijakan perpanjangan SIM kepada pemohon yang terpapar Covid 19,” terangnya, Jum’at (12 Februari 2021).

Berikut isi pemberitahuan terkait kebijakan perpanjangan SIM tersebut.
1. Bagi Pemohon yang dinyatakan pasien positif Covid-19, dan masa berlaku SIM habis Pada saat masa pengobatan atau isolasi mandiri, maka diberikan dispensasi untuk dapat mengikuti proses perpanjangan SIM.

2. Bagi pemohon yang diberikan dispensasi tersebut, wajib melampirkan surat keterangan atau hasil pemeriksaan SWAB dengan masa berlakunya terhitung 7 hari sejak dinyatakan Sehat.

Terapkan Protokol Kesehatan 5M
– Menjaga Jarak
– Menggunakan Masker
– Mencuci Tangan
– Menghindari Keramaian
– Mengurangi Mobilitas. (Tomy)

Editor : (Rdy)

Baca Lainnya

Polsek Cibungbulang Tingkatkan Keamanan Obyek Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru

29 Desember 2024 - 08:21 WIB

Polsek Kemang Siapkan Pengamanan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

20 Desember 2024 - 06:28 WIB

Polres Tanjab Barat Terima Piagam Penghargaan Juara 1 Penganugrahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI

5 Desember 2024 - 02:27 WIB

Kapolres Purwakarta Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak untuk Pilkada 2024

26 November 2024 - 07:23 WIB

Apel Persiapan Pergeseran Pasukan ke TPS Pemilukada 2024 di Kecamatan Ciawi

26 November 2024 - 06:01 WIB

Trending di Bogor
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต