Menu

Mode Gelap
Ikuti Rakor Bersama Gubsu, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Siap Sukseskan Percepatan Program 3 Juta Rumah MBR di Provinsi Sumatera Utara Aksi Tegas Bea Cukai Jabar : 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Bandung Barat Wakil Wali Kota Tanjungbalai Keynote Speech Kegiatan Kordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Wakil Wali Kota Tanjungbalai Kunjungi Klinik Ummi Kalsum Ikuti Rakor Bersama Gubsu, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Siap Sukseskan Percepatan Program 3 Juta Rumah MBR di Provinsi Sumatera Utara Bupati Anwar Sadat Lantik Pengurus APDESI Merah Putih Tanjung Jabung Barat, Masa Bakti 2025-2030

Daerah

Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan Seorang ASN Pelaku Penipuan Proyek Sumur Bor

badge-check


					Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan Seorang ASN Pelaku Penipuan Proyek Sumur Bor Perbesar

Lampung Utara, Lensa Expose.com

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara berhasil mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pelaku Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana, Selasa (09/02/2021).

Pelaku adalah SW (45) warga Perumahan Puri Tirtayasa Indah Blok E-2 No. 4 LK III Rt/15, Kel. Sukabumi Indah Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung.

Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan korban Abdullah warga Kota Alam Kotabumi dengan Laporan Polisi Nomor : LP /35 / B / I / 2021 / Polda Lampung / RES LU, tanggal 13 Januari 2021.

“Pelaku datang ke Polres Lampung Utara untuk memenuhi panggilan penyidik, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian di tetapkan sebagai tersangka, selanjutnya tersangka kita amankan di Sat Reskrim Polres Lampung Utara,” kata AKP Gigih.

Lanjut Gigih, kronologis kejadian dimana pelaku menawarkan proyek pekerjaan sumur bor, dan meminta uang kepada korban sebesar 75 juta dan memberikan SPK kepada korban serta menjanjikan ada diberikan pekerjaan tersebut. Namun sampai dengan saat ini, pekerjaan tersebut tidak ada, dan uang milik korban tidak di kembalikan oleh pelaku.

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 rangkap SPK, 1 lembar surat pernyataan dan 1 lembar kwitansi,” ujar Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto. (Zulkarnain)

 

Editor : (Rdy)

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pembukaan Hari Jadi Kota Tanjungbalai Ke-404

29 Desember 2024 - 07:24 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Wisuda Perdana STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai

20 Desember 2024 - 00:59 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Peresmian Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

18 Desember 2024 - 12:47 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau dan Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Datuk Bandar

17 Desember 2024 - 06:08 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Beasiswa untuk Mahasiswa

15 Desember 2024 - 06:39 WIB

Trending di Daerah
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต