Operasi Yustisi, Satgas Covid 19 Polsek Cisarua Tindak Pelanggar Prokes
Kab. Bogor, Lensa Expose
Satgas Covid 19 Polsek Cisarua Lakukan operasi yustisi di masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) ke tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan di wilayah Cisarua puncak kabupaten Bogor, Selasa (26/01/2021)
Polsek Cisarua yang tergabung dalam Satuan gugus tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Bogor lakukan patroli PPKM dan operasi yustisi di sepanjang jalur Jalan Raya Cisarua dan pasar Cisarua. Kegiatan patroli ini sendiri dilakukan satgas Covid 19 Kabupaten sebagai langkah menghentikan Persebaran Covid 19 dan meminimalisir terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (Prokes). Terlebih di masa PPKM di wilayah kabupaten Bogor yang diperpanjang mulai hari ini 26 Januari hingga 8 Febuari 2021 mendatang.
Masyarakat yang beraktivitas hingga para pelaku usaha pun tidak luput dari pemeriksaan petugas dalam menerapkan protokol kesehatan. Bagi para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dan masih membandel oleh petugas langsung dilakukan penindakan yaitu berupa pemberian teguran dan pemberian sangsi. Dari kegiatan operasi yustisi tersebut pun telah berhasil pemberian sangsi berupa teguran sebanyak 50 orang, tindakan sosial 15 orang dan pemberian masker pada pelanggar protokol kesehatan sebanyak 15 orang.
Himbauan-himbauan yang diberikan Polsek Cisarua, bersama Koramil dan satpol PP kecamatan Cisarua ini diharapkan masyarakat dapat selalu mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan, seperti menjalankan pola hidup sehat yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Serta aturan-aturan yang telah di berlakukan dapat di taati dan di jalankan. Dengan demikian upaya-upaya yang di lakukan dalam upaya penanganan Covid 19 ini dapat berjalan dengan baik, ungkap Kapolsek Cisarua Kompol Supriyanto. (Irfan)