Camat Dramaga Lantik 3 Penjabat Sementara Sebagai Kepala Desa
BOGOR, Lensa Expose.com
Camat Dramaga Kabupaten Bogor, Ivan Pramudia,S.Sos., M.M lantik 3 (Tiga) Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa yang dilaksakan di aula Kantor Camat Dramaga pada (Kamis,21/1/21)
Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor 141.1 / 33 / Kpts / Per-UU / 2021 Tentang Pengesahan Pemberhentian 22 (Dua Duluh Dua) Kepala Desa di Kabupaten Bogor Masa Bakti 2015-2021.
Bupati Bogor menimbang, bahwa dengan berakhirnya masa jabatan 22 (Dua Puluh Dua) kepala desa di Kabupaten Bogor pada tanggal 20 Januari 2021 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 6 Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 6 Tahun 2015 tentang Desa, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pengesahan Pemberhentian 22 (Dua Puluh Dua) Kepala Desa di Kabupaten Bogor Masa Bakti Tahun 2015-2021
Camat Dramaga, Ivan Pramudia membacakan Surat Keputusan (SK) Camat Dramaga Nomor 141. 1 / 02-104 / Kpts /1 / 2021 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Sdr. Subhi, S.H Sebagai Penjabat Kepala Desa Sukadamai, Sdr. Wildan Sujali, S.IP. Sebagai Penjabat Kepala Desa Neglasari dan Sdr. Drs. Eman, MM. Sebagai Penjabat Kepala Desa Ciherang.
“Hari ini saya melantik 3 penjabat sebagai Kepala Desa, Desa Ciherang, Desa Neglasari dan Desa Sukadamai. Karena masa jabatannya sudah berakhir dari tanggla 20 Januri 2021. Sehingga, sesuai dengan surat keputusan bupati, camat atas nama bupati melantik penjabat sebagai kepala desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah. Untuk penjabat sementara mulai terhitung hari ini sudah bisa melaksanakan tugas yang di embannya sampai dengan pelantikan kepala desa yang baru, intinya tidak ada kekosongan penjabat,” ucap Camat Dramaga Ivan Pramudia.
Acara pelantikan tersebut, dilangsungkan dengan pengambilan sumpah penjabat, penyematan tanda pejabat oleh Camat Dramaga Ivan Pramudia kepada 3 (Tiga) Penjabat Sementara (PJS), Serah Terima Jabatan (Sertijab) kepala desa lama dengan kepala desa baru (Penjabat) dan ditutup dengan penandatangan berita acara pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji kepala desa dan penandatanganan berita acara serah terima jabatan kepala desa.
Ivan juga berpesan, agar tetap bersinergi dengan teman-teman kepala desa yang lain. Karena ada tugas yang harus mereka laksanakan seperti menghadapi musrembang, program kerja 2022 dan kemudian ada kegiatan-kegiatan yang lain. Tentunya itu sudah beralih menjadi tanggungjawab penjabat yang harus mereka laksanakan dengan sebaik-baiknya. Tutup Ivan
Pada pelantikan tersebut, turut di hadiri oleh seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Dramaga, Kapolsek Dramaga, Sekcam Dramaga, Kasi Trantib Dramaga, Satpol PP , BPD Sukadamai, BPD Ciherang dan juga BPD Neglasari. Tukasnya
(Rdy)