Presiden RI Serahkan Sertifikat Tanah Secara Virtual, Bupati Belitung Timur Serahkan Secara Simbolis
Belitung Timur, Lensa Expose.com
Acara penyerahan sertifikat oleh Bupati Belitung Timur Yuslih Ihza di gedung rapat kantor pertanahan Kabupaten Belitung Timur secara simbolis, turut hadir di acara tersebut Kejaksaan Belitung Timur Abdur Kadir.SH.,MH, Kepala pertanahan Ahmad Syaiku dan jajarannya.
Bupati Belitung Timur Yuslih Ihza, dalam wawancaranya mengatakan mengenai penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat, kita sudah sama sama vicon dengan bapak Presiden Republik Indonesia, Alhamdulillah selama ini kita bisa tuntas di Kabupaten Belitung Timur ini dan juga sudah menjalankan hal yang sama itu adalah mendukung kebijakan Pemerintah persetujuan tanah kepada masyarakat dan ini besar manfaatnya bagi masyarakat yang pertama berkaitan dengan proses hukum dan juga untuk kepentingan kredit jaminan pinjaman Bank sebagai modal usahanya.
“Saya berharap mudah – mudahan ini bisa bermanfaat khususnya di Belitung Timur,” terang Bupati Yuslih.
Lebih lanjut dikatakannya mengenai BPHTB itu adalah dispresi kepala daerah dan belum semua di Indonesia membebaskan BPHTB tersebut, begitu juga Kabupaten sebelah juga belum menjalankan kebijakan tersebut. “saya untuk Beltim memberikan kemudahan untuk memiliki sertifikat tanah, karena yang saya fahami tanah itu baru bisa diberikan oleh BPN kepada penerima apabila telah melunasi BPHTB atau sudah dibebaskan BPHTB nya oleh Pemerintah daerah,” jelas Yuslih.
Jadi selama ini dan tahun 2018 lalu saya juga mendukung sepenuhnya Pemerintahan pak Jokowi, untuk sekian juta sertifikat tanah masyarakat yang beliau targetkan itu, alasan saya melakukan pembebasan ini mulai tahun 2018, dan terakhir memang ada sedikit terkendalah karena masih adanya revisi peraturan – peraturan itu sendiri dan saya kira perlu penyempurnaan lebih lanjut, karena itupun harus dilakukan koordinasi lagi dengan pimpinan, terangnya.
Ditambahkan Bupati Beltim Yuslih menyebutkan, ada 2 mengenai sertifikat yaitu, pertama sertifikat tanah dan perkebunan (Redis) jadi yang ingin saya perjelas adalah sertifikat tanah diluar kebun yaitu batasan luas, yang ke 2 adalah jumlah sertifikat yang bisa dimiliki perorang, itu juga yang meski kita koordinasikan mudah – mudahan nanti terealisasikan, seingat saya sertipikat yang sudah dikeluarkan untuk masyarakat Beltim sekitar 18 ribu sertipikat dan ini masih banyak lagi masyarakat yang belum mendapatkan sertifikat gratis ini, “ucap Yuslih.
Penulis : Tomy