Pembebasan Tanah Untuk Tol Patimban Menuai Protes
Subang, Lensa Expose.com
Pembebasan tanah di desa Mekarsari Kecamatan Cikaum, untuk jalan tol Patimban yang luasnya sekitar 30 hektar menuai protes dari Masyarakat, hal ini dikatakan oleh kepala desa Mekarsari Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang Ade Asmawinata, ST Rabu (23/12/2020).
Pasalnya menurut Ade, tanah warga dihargakan oleh perusahaan Rp.160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) permeternya untuk tanah sawah.
“Seharusnya perusahaan memberikan harga minimalnya, harga tanah disesuaikan harga pembebasan tanah untuk Sutet yakni Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) permeternya. Kalau harganya sesuai, warga tentu tidak akan protes,”paparnya.
Ditambahkan Ade Asmawinata bahwa pelaksana pembebasan tanah adalah berinisial PT.(APA) sampai saat ini belum memberikan informasi yang jelas mengenai harga pembebasan tanah tersebut dan disamping itu ada sebuah kekhawatiran terkait dengan pembayaran, jangan sampai pembangunan sudah berjalan, pembayaran tidak kunjung terlaksana sehingga yang ada nanti warganya marah.
“Kalau harga yang diberikan sesuai dan dibayarkan sebelum pelaksanaan tentu tidak ada protes dan pembangunan berjalan lancar,” tegasnya.
Penulis : Karnali