Kuala Tungkal | Lensa Expose.com
Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag. menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dengan menyampaikan Pendapat Akhir atas Keputusan DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna keempat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (20/10/2025).

Rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua II Hasan Basyri Harahap, S.H., serta dihadiri oleh 25 anggota DPRD, Sekretaris Daerah, perwakilan Kodim 0419/Tanjab, perwakilan dari Polres Tanjung Jabung Barat, Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator lingkup Pemkab Tanjab Barat, pimpinan instansi vertikal, dan insan pers.
Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh unsur DPRD serta pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan hingga pengesahan lima Ranperda dimaksud. Ia menilai, pengesahan ini merupakan bukti nyata sinergi dan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan legislatif dalam membangun dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Bupati Anwar Sadat menegaskan bahwa disahkannya lima perda ini merupakan amanah penting dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, sekaligus menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta penguatan ideologi kebangsaan.
“Saya mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pemerintah Daerah dan DPRD, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan ini. Perbedaan pendapat yang muncul merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus disikapi secara bijak untuk menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat,” ujar Bupati.
Lima ranperda tersebut mencakup pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyertaan modal pemerintah daerah untuk Perumda Air Minum Tirta Pengabuan dan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda), serta perubahan atas Perda terkait penyediaan prasarana perumahan dan penyelenggaraan jasa konstruksi.
Bupati juga menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait untuk segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar perda yang disahkan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Sebelum penyampaian Pendapat Akhir Bupati, rapat didahului dengan penyampaian laporan Ketua Panitia Khusus (Pansus) II dan III DPRD, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan DPRD dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD atas kelima Ranperda tersebut. (Sas)