Menu

Mode Gelap
Tim Survei KPKNL Lahat Cek Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Musi Rawas mu Tingkatkan Keamanan Pelayanan, PLN Gunung Putri Gelar Pasukan dan Peralatan Wisata Religi, Silaturahmi, dan Peningkatan Ekonomi: Pesan Bupati di Haul Syekh Abdul Qodir Al-Jailani  Wujudkan Kota Bebas Narkoba, DPRD Kota Bogor Siap Sahkan Raperda P3Napza Bupati Anwar Sadat Hadiri Majelis Zikir dan Haul Akbar Sulthanul Aulia Syekh Abdul Qadir Al-Jailani Banggar DPRD Kuliti Anggaran RSUD Kota Bogor

Bogor

Bapemperda DPRD Kota Bogor Evaluasi Dua Perda Kaitan Transportasi

badge-check


					Bapemperda DPRD Kota Bogor Evaluasi Dua Perda Kaitan Transportasi Perbesar

Kota Bogor | Lensa Expose.com

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor melakukan evaluasi pelaksanaan Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Perumda Trans Pakuan dan Perda nomor 8 tahun 2023 tentang Transportasi.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Jatirin, menyampaikan berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa dua perda tersebut belum memiliki Perwali yang harusnya menjadi petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak-juknis).

“Perda itu masih punya PR perwali itu sekitar 16 perwali belum diterbitkan, namun sudah masuk ke propemperwali 2025 dan semoga selesai sebelum Desember,” jelas Jatirin, Rabu (1/10/2025).

Terkait dengan Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Perumda Trans Pakuan, Jatirin mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi, Dirut Perumda Trans Pakuan meminta Penyertaan Modal Pemerintah (PMP). Namun hal tersebut belum diamini oleh DPRD Kota Bogor, karena harus menunggu hasil kajian ekonomi dan rencana bisnis yang jelas.

“Harapan PTP sih Pemkot Bogor bisa memberikan PMP. Tapi harus ada kajian ekonomi dan renbis yang jelas,” tegas Jatirin.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menjelaskan Perda nomor 8 tahun 2023 tentang Transportasi harus dilakukan perubahan. Sebab, banyak substansi di dalam Perda yang mengalami perubahan dari turunan undang-undang dan belum mengakomodir perkembangan transportasi di Kota Bogor.

“Ada 11 poin yang menjadi catatan atas perubahan Perda Transportasi. Nanti akan kita lihat lagi, jika perubahan substansi mencapai lebih dari 50 persen, maka harus dibuat Perda baru,” jelas Endah.

Endah menekankan evaluasi terhadap pelaksanaan dua perda ini merupakan penyesuaian terhadap RPJMD Kota Bogor dan RPJPD Kota Bogor.

“Pemkot menekankan terkait masalah bahwa layanan transportasi yang nyaman, aman, lancar, itu menjadi target sesuai dengan RPJMD, gitu kan ya. Dan visi kota Bogor, Bogor lancar, maka komitmen Pemkot juga harus clear disini,” pungkasnya. (Nur Afifah)

Baca Lainnya

Tingkatkan Keamanan Pelayanan, PLN Gunung Putri Gelar Pasukan dan Peralatan

2 Oktober 2025 - 15:27 WIB

Wujudkan Kota Bebas Narkoba, DPRD Kota Bogor Siap Sahkan Raperda P3Napza

2 Oktober 2025 - 09:10 WIB

Banggar DPRD Kuliti Anggaran RSUD Kota Bogor

2 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Pengurus Baru Mahasiswa Hindu Kenalkan Diri ke Adityawarman

2 Oktober 2025 - 02:32 WIB

Pemdes Sukajaya Jonggol Realisasikan Bankeu Bangun Betonisasi Jalan Lingkungan dan TPT Pake Dana Bankeu 2025

30 September 2025 - 09:11 WIB

Trending di Bogor
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต