Menu

Mode Gelap
Bupati Bandung Barat Lantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pelaku Penggelapan Biaya Haji Plus di Belitung Timur Diamankan Polisi, Modus Pelaku Tawarkan Urus Pelunasan Sat Polairud Polres Belitung Timur Gelar Konferensi Pers Penangkapan Ilegal Fishing dengan Cara Pengeboman Ikan Jalesveva Jaya Mahe Dilautan Tetap Jaya, Kasat Polairud Polres Asahan Menghadiri Ulang Tahun TNI AL Lanal Tg Balai Asahan Antusias Warga Sambut Gerakan Pangan Murah di Mako Sat Polairud Polres Belitung Timur Kisah Bripda Annisa Mahardika, Polwan Polda Babel yang Tergabung di Operasi Damai Cartenz 2025

Belitung Timur

Sat Polairud Polres Belitung Timur Gelar Konferensi Pers Penangkapan Ilegal Fishing dengan Cara Pengeboman Ikan

badge-check


					Sat Polairud Polres Belitung Timur Gelar Konferensi Pers Penangkapan Ilegal Fishing dengan Cara Pengeboman Ikan Perbesar

Belitung Timur | Lensa Expose.com

Sat Polairud Polres Belitung Timur yang dipimpin oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., M.M. didampingi Wakapolres Belitung Timur Kompol Deddy Nuary, S.H., S.I.K., dan Kasat Polairud Polres Belitung Timur AKP Candra Wijaya, S.H., M.H. menggelar konferensi pers penangkapan ilegal fishing di perairan antara Buku Limau dan Pulau Belian yang termasuk ke dalam wilayah Hukum Polres Belitung Timur, Rabu (10/09/2025).

Polisi mengamakan 5 (lima) nelayan berinisial AP (40), JML (31), HRN (24), ST(29) dan US (37) dari Kepulauan Karimata, Kab. Kayong, Kalimantan Barat dikarenakan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Dari ke 5 (lima) tersangka tersebut Polisi mengamankan Barang Bukit berupa 1 buah kapal KM Alpiandi, 1 unit mesin kompresor dan selang, dua box fiber ikan, GPS Garmin seri GP32, GPS Satelit Furuno, Sonar, 33 Botol kosong, 10 batu pemberat dan 228 kg ikan hasil tangkapan.

Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., M.M. menjelaskan kelima nelayan tersebut melanggar UU No. 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 s.d 7 tahun penjara.

Mereka kedapatan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak tindakan ini jelas melanggar UU No. 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 s.d. 7 tahun penjara.

Adapun modus dari ke 5 pelaku ilegal fishing tersebut adalah pelaku merakit bom ikan dari botol pelastik berisi mesiu dan bahan kimia. Bom tersebut diletakkan di sela-sela terumbu karang dengan bantuan selang kompresor. Ketika bom tersebut dipicu menyebabkan ledakan yang menewaskan ikan secara massal. “Cara ini sangat berbahaya karena merusak terumbu karang dan ekosistem laut.” Tegas Kapolres

Polres Belitung Timur terus menghimbau kepada masyarakat terkhususnya nelayan untuk senantiasas melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dibenarkan undang-undang. Apabila nelayan mendapat informasi adanya praktik penangkapan ikan secara ilegal harap menghubungi anggota Sat Polairud Polres Belitung Timur. (Tomy)

Baca Lainnya

Pelaku Penggelapan Biaya Haji Plus di Belitung Timur Diamankan Polisi, Modus Pelaku Tawarkan Urus Pelunasan

11 September 2025 - 05:04 WIB

Antusias Warga Sambut Gerakan Pangan Murah di Mako Sat Polairud Polres Belitung Timur

11 September 2025 - 02:36 WIB

Sat Binmas Polres Belitung Timur Gelar Ngopi Bareng Ojek Online, Jalin Kemitraan dengan Sinergi

11 September 2025 - 02:29 WIB

Jelang Event Jelajah Pesona Jalur Rempah Belitung Timur, Pemerintah Mulai Persiapkan Photoshoot dan Syuting Kostum Figur Rempah

19 Agustus 2024 - 13:05 WIB

Semarak HUT RI, Polres Beltim Ajak Warga Jaga Keamanan Rumah dan Lingkungan

16 Agustus 2024 - 01:02 WIB

Trending di Belitung Timur