Polsek Gantung Berhasil Ungkap Kasus Curat
Belitung Timur, Lensa Expose.com.
Polsek Gantung pada tanggal 25 Oktober 2020 kemarin mendapat laporan dari korban Sanipan yang datang kepolsek gantung untuk melaporkan telah kehilangan satu unit mesin Air robin dengan kerugian sekitar Rp. 5.000.000, mendapat Laporan tersebut jajaran Polsek Gantung dibawah Pimpinnan IPptu Wawan, SK langsung menerima Laporan dan melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 28, Oktober 2020 anggota unit reskrim dan unit Intel Polsek Gantung mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada beberapa hari sebelumnya tepatnya hari sabtu tanggal 17 Oktober ada yang menjual 1 (satu) unit mesin air robin ditempatnya, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut tim mencari dan langsung mengamankan RB yang diduga terlibat dalam pencurian mesin air robin, RB diamankan seusai bekerja dan jajaran Polsek gantung langsung melakukan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Gantung Iptu Wawan, SIK kepada awak media mengatakan “Dari hasil pengembangan penyelidikan didapati RB mengakui telah mengambil mesin air robin yang bukan miliknya, dalam melancarkan aksinya RB mengambil mesin tersebut bersama dengan JR. Kemudian tim langsung mengamankan JR di kediamannya, kemudian kedua pelaku diamankan di Mapolsek Gantung untuk dilakukan penyeldikan lebih lanjut.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah JR laki-laki 22 Tahun dan pelaku kedua RB laki-laki 20 Tahun, kedua pelaku beralamat di Dusun Ganse Desa Gantung Kec.Gantung Kab Beltim. Saat ini barang bukti dan kedua pelaku diamankan di Polsek gantung untuk selanjutnya mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kapolsek juga mengatakan “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun” Kami juga menyampaikan kepada masyarakat apabila beberapa waktu terakhir ada yang kehilangan mesin Air Robin diwilayah Gantung silahkan laporkan ke Polsek Gantung, mengingat kedua pelaku diduga bukan hanya satu kali ini saja telah melakukan pencurian tapi sudah berulang kali” tutup Kapolsek.
Penulis : Tomy