Sabtu, Maret 15, 2025
DKI JakartaEkonomi Bisnis

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gelar Sidang Lanjutan Gugatan PT SUTRA KABEL INTI MANDIRI Terhadap PT ASCET INDONUSA, Tbk. Terkait Pembayaran PPN

Jakarta | Lensa Expose.com

Gugatan PT Sutra Kabel Intimandiri terhadap PT. Ascet terkait tidak dibayarnya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas pembelian barang yamg sudah dikirimkan PT Sutra Kabel Inti Mandiri di kawasan Pulau Batam kembali digelar pada Kamis, 6/3/25.

Sidang pada hari tersebut menghadirkan Saksi dari PT.Sutra Kabel Intimandiri Sdr. Jovian Sulaeman sebagai marketing yang melakukan negosiasi pada saat transaksi terhadap PT Ascet Indonusa,Tbk. Sebelum memberikan keterangan Jovian Sulaeman diambil sumpahnya terlebih dahulu oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lebih lanjut Jovian Sulaeman dalam kesaksiannya memaparkan “Kronologi Kesepakatan Pembelian Barang pada Tahun 2022 antara PT Sutra Kabel Inti Mandiri dengan PT Ascet Indonusa,Tbk.) dengan melakukan negoisasi untuk melakukan transaksi penjualan kabel kepada PT. Ascet Indonusa,Tbk. melalui Penawaran Harga, dimana dalam harga penawaran tersebut dicantumkan belum termasuk PPN, yang kemudian PT. Ascet mengeluarkan 3 PO. (Purchasing Order). Ke 3 PO tersebut dimana salah satunya sudah dibayar berikut PPN nya oleh PT Ascet Indonusa,Tbk, sementara 2 PO lainnya yang jumlah Nominalnya mencapai Rp 7 M lebih juga sudah di bayar, hanya tidak berikut PPN.

Jovian mengemukakan bahwa dirinya mengetahui kalau di Batam ada satu kawasan Industri Bebas pajak termasuk barang yang diminta oleh PT. Ascet Indonusa bebas PPN, dan saat diminta dokumen Bebas Pajak dalam hal ini PPJB nya, PT. Ascet  Indonusa,Tbk menyatakan siap dan sanggup mengeluarkan, namun dalam kenyataannya sampai barang yang diminta sudah dikirim dan dibayar tapi nyatanya hanya janji – janji, akibat tidak dikeluarkan nya PPJB oleh PT. Ascet Indonusa,Tbk. maka kami (PT. Sutra Kabel Inti Mandiri) mengalami kerugian harus menanggung beban PPN dengan form 01 PKP, padahal seharusnya kami membayar Melalui Form 07 yang ditanggung oleh PT.Ascet Indonusa,Tbk dalam hal ini PPN-nya.

Ketika Penasehat Hukum dari PT. Ascet Indonusa,Tbk. bertanya terkait barang yang dikirim belum dibayar PPN nya, kenapa barang bisa dikirim ? Jovian Sulaeman kemudian menjelaskan bahwa dirinya sudah menjelaskan di awal pada saat negoisasi antara PT Sutra Kabel Inti Mandiri dengan PT Ascet Indonusa,Tbk.) dalam melakukan transaksi penjualan kabel kepada PT. Ascet Indonusa,Tbk. dimana dalam harga penawaran tersebut dicantumkan belum termasuk PPN, karena kami saling percaya sama PT.Ascet dimana PT. Ascet sudah kenal jauh sebelumnya dan PT. Ascet Indonusa tetap memberi janji bahkan akan mengusahakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan Dokumen Bebas PPN dalam hal ini PPJB yang diharuskan Pemerintah.

Dengan selesainya keterangan saksi maka hakim bertanya kepada kedua Penasehat Hukum baik dari PT Sutra Kabel Inti Mandiri dan PT Ascet Indonusa,Tbk, apakah sudah cukup keterangan saksi ? bila sudah cukup maka berikutnya kedua belah pihak untuk membuat kesimpulan. (Irfan/Yayang)

Loading