Menu

Mode Gelap
Hadiri Konreg PDRB-ISE 2025 se-Sumatera, Pemko Tanjungbalai Siap Berkolaborasi Bangun Konektivitas Ekonomi Berbasis Data  Wakili Bupati, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Hadiri “Ceremony for Education Program” SKK Migas – PetroChina International Jabung Ltd Sekda Nurmalini Marpaung Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kecamatan Teluk Nibung Jalin Silaturahmi, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala UPT Samsat Tanjungbalai Sukseskan Program MBG, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rakor Bersama Tim Satgas dan BGN Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ketua TP-PKK Hadiri Kegiatan Evaluasi Kelurahan Pelaksana Tahun 2025 Bidang UP2K PKK di Kelurahan Karya

Jawa Barat

Ketua Bawaslu Bandung Barat Digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi

badge-check


					Ketua Bawaslu Bandung Barat Digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi Perbesar

Bandung Barat | Lensa Expose.com

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi alias (RNFS) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Riza ditangkap saat asik pesta narkoba jenis sabu-sabu dengan dua temannya di Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi, AKB Tri Suhartono membenarkan, penangkapan terhadap Riza bermula saat polisi memburu target operasi yang berstatus bandar narkotika pada Rabu, (5/3/2025) dini hari di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat

Saat penangkapan terhadap bandar, Polisi turut mengamankan tiga orang lain yang tengah menggunakan sabu-sabu. Setelah diperiksa, salah satu pengguna sabu-sabu tersebut merupakan Riza alias RNFS yang berstatus sebagai Ketua Bawaslu KBB.

“Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir. Kemudian kita amankan juga pemakai RNFS, TY dan RI,” ungkapnya, Jumat, (7/3/2025), di Polres Cimahi.

Polisi menjerat SP, AP, dan EKS dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka dengan status pengguna inisial RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi mengaku menyesal atas tindakannya mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Pengakuan itu diungkapkan Riza saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat 7 Maret 2025. Riza ditangkap polisi saat asyik pesta sabu di rumah temannya di Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Rabu 4 Maret 2025.

Riza digrebek bersama dua rekan satu kuliah yakni, Taupan Yuwonondan Rian Irawan tatkala sedang mengkonsumsi sabu, pukul 02.30 WIB. Dari ketiganya polisi menyita barang bukti berupa 0,84 gram narkotika jenis sabu beserta alat hisap bong. “Intinya ini kebodohan saya. Saya khilaf,” kata Riza.

Riza menuturkan dirinya memakai sabu tanpa direncanakan karena sebelum kejadian dirinya pergi dari rumah untuk membeli air mineral dalam kemasan galon. Namun saat diperjalanan, dirinya bertemu teman dan langsung diajak patungan uang membeli sabu.

“Saat itu saya mencari air galon karena di rumah air habis dan mau sahur. Terus bertemu kawan dan ngobrol langsung diajak patungan untuk membeli (sabu) itu,” tambahnya.

Riza mengatakan dirinya baru memakai narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 kali. “Ini pakai yang kedua kalinya. Uangnya patungan bertiga tidak terencana,” tandasnya. (Tina)

Baca Lainnya

Sirnajaya Istimewa Realisasikan Pembangunan Hotmix Pake Dana Bankeu Tahap Dua 2025

17 Oktober 2025 - 03:13 WIB

Bupati Jeje Tegas: Tidak Ada Calo, Tidak Ada Politik, Rotasi Jabatan di KBB Murni Keputusan Saya

17 Oktober 2025 - 02:32 WIB

Jeje Ritchie Ismail, Minta PKK Bandung Barat Terus Jadi Gerakan Hati yang Menyentuh Kehidupan Keluarga

16 Oktober 2025 - 09:05 WIB

Dekat dengan Rakyat, Pither Tjuandys Dengar Langsung Keluhan Warga soal Infrastruktur dan Air Bersih

16 Oktober 2025 - 03:19 WIB

Mau Sertijab, Dandenpom III/1 Bogor Pamit ke Adityawarman

15 Oktober 2025 - 03:56 WIB

Trending di Bogor
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต