Ketua Bawaslu Bandung Barat Digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi
Bandung Barat | Lensa Expose.com
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi alias (RNFS) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Riza ditangkap saat asik pesta narkoba jenis sabu-sabu dengan dua temannya di Cililin, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Cimahi, AKB Tri Suhartono membenarkan, penangkapan terhadap Riza bermula saat polisi memburu target operasi yang berstatus bandar narkotika pada Rabu, (5/3/2025) dini hari di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat
Saat penangkapan terhadap bandar, Polisi turut mengamankan tiga orang lain yang tengah menggunakan sabu-sabu. Setelah diperiksa, salah satu pengguna sabu-sabu tersebut merupakan Riza alias RNFS yang berstatus sebagai Ketua Bawaslu KBB.
“Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir. Kemudian kita amankan juga pemakai RNFS, TY dan RI,” ungkapnya, Jumat, (7/3/2025), di Polres Cimahi.
Polisi menjerat SP, AP, dan EKS dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka dengan status pengguna inisial RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi mengaku menyesal atas tindakannya mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Pengakuan itu diungkapkan Riza saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat 7 Maret 2025. Riza ditangkap polisi saat asyik pesta sabu di rumah temannya di Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Rabu 4 Maret 2025.
Riza digrebek bersama dua rekan satu kuliah yakni, Taupan Yuwonondan Rian Irawan tatkala sedang mengkonsumsi sabu, pukul 02.30 WIB. Dari ketiganya polisi menyita barang bukti berupa 0,84 gram narkotika jenis sabu beserta alat hisap bong. “Intinya ini kebodohan saya. Saya khilaf,” kata Riza.
Riza menuturkan dirinya memakai sabu tanpa direncanakan karena sebelum kejadian dirinya pergi dari rumah untuk membeli air mineral dalam kemasan galon. Namun saat diperjalanan, dirinya bertemu teman dan langsung diajak patungan uang membeli sabu.
“Saat itu saya mencari air galon karena di rumah air habis dan mau sahur. Terus bertemu kawan dan ngobrol langsung diajak patungan untuk membeli (sabu) itu,” tambahnya.
Riza mengatakan dirinya baru memakai narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 kali. “Ini pakai yang kedua kalinya. Uangnya patungan bertiga tidak terencana,” tandasnya. (Tina)