Menu

Mode Gelap
Rangkaian Peringatan Hari Santri, Anna Mariam Fadhilah Melepas Jemaah Ziarah Kubur Pahlawan dan Tokoh Agama Dampingi Menteri LH, Adityawarman Petik Pesan Penting Untuk Hidup Sehat dan Jaga Kelestarian Lingkungan Adityawarman Minta Siswa SMA Taruna Nusantara Kelak Menjadi Aktor Pembangunan Kota Bogor Hadiri Konreg PDRB-ISE 2025 se-Sumatera, Pemko Tanjungbalai Siap Berkolaborasi Bangun Konektivitas Ekonomi Berbasis Data  Wakili Bupati, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Hadiri “Ceremony for Education Program” SKK Migas – PetroChina International Jabung Ltd Sekda Nurmalini Marpaung Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kecamatan Teluk Nibung

Jawa Barat

PT Multi Media Karya Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, Pekerjakan Anak di Bawah Umur

badge-check


					PT Multi Media Karya Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, Pekerjakan Anak di Bawah Umur Perbesar

DEPOK, Lensaexspose.com – Masih ada perusahaan yang diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan memperkerjakan anak di bawah umur. Padahal, peraturan tegas melarang anak di bawah usia 18 tahun untuk bekerja. Salah satu perusahaan kontraktor, PT Multi Media Karya, yang saat ini sedang mengerjakan proyek pembangunan gedung di salah satu kelurahan di Kota Depok, diduga melanggar aturan ini.

Perusahaan tersebut diduga mempekerjakan anak di bawah umur tanpa pengawasan atau prosedur yang memadai. Wahyu, seorang pekerja di proyek tersebut yang berasal dari Bandung, mengakui bahwa dirinya telah bekerja di proyek tersebut selama beberapa hari sebagai asisten pekerja bangunan. Ia juga mengungkapkan bahwa usianya baru 16 tahun dan tidak lagi bersekolah.

“Saya ingin bekerja karena faktor kebutuhan ekonomi,” ujar Wahyu.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Eka, rekan Wahyu yang bekerja di proyek yang sama. Eka menyatakan bahwa dirinya diajak oleh Wahyu untuk bekerja di proyek tersebut.

“Awalnya, saya diajak oleh Wahyu, kemudian dikenalkan oleh Mang Unang. Dia mengatakan bahwa perusahaan tempat saya bekerja sedang membutuhkan tenaga kerja untuk proyek ini,” ungkap Eka.

Ketika ditanya apakah dirinya masih bersekolah dan berapa usianya, Eka mengaku baru lulus SMP dan usianya 16 tahun. Mengenai upah yang diterima, Eka mengaku tidak mengetahuinya.

Dio, mandor pelaksana dari PT Multi Media Karya, mengelak dari tuduhan tersebut. “Saya akan menyampaikan hal ini kepada Pak Geral, selaku pemenang lelang proyek pembangunan kelurahan tersebut,” ujar Dio.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Geral belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 68 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang memperkerjakan anak di bawah usia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana penjara. (Ag)

Baca Lainnya

Rangkaian Peringatan Hari Santri, Anna Mariam Fadhilah Melepas Jemaah Ziarah Kubur Pahlawan dan Tokoh Agama

20 Oktober 2025 - 08:08 WIB

Dampingi Menteri LH, Adityawarman Petik Pesan Penting Untuk Hidup Sehat dan Jaga Kelestarian Lingkungan

20 Oktober 2025 - 02:44 WIB

Adityawarman Minta Siswa SMA Taruna Nusantara Kelak Menjadi Aktor Pembangunan Kota Bogor

20 Oktober 2025 - 02:30 WIB

Sirnajaya Istimewa Realisasikan Pembangunan Hotmix Pake Dana Bankeu Tahap Dua 2025

17 Oktober 2025 - 03:13 WIB

Bupati Jeje Tegas: Tidak Ada Calo, Tidak Ada Politik, Rotasi Jabatan di KBB Murni Keputusan Saya

17 Oktober 2025 - 02:32 WIB

Trending di Bandung Barat
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต