Jumat, Oktober 18, 2024
DepokJawa Barat

PT Multi Media Karya Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, Pekerjakan Anak di Bawah Umur

DEPOK, Lensaexspose.com – Masih ada perusahaan yang diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan memperkerjakan anak di bawah umur. Padahal, peraturan tegas melarang anak di bawah usia 18 tahun untuk bekerja. Salah satu perusahaan kontraktor, PT Multi Media Karya, yang saat ini sedang mengerjakan proyek pembangunan gedung di salah satu kelurahan di Kota Depok, diduga melanggar aturan ini.

Perusahaan tersebut diduga mempekerjakan anak di bawah umur tanpa pengawasan atau prosedur yang memadai. Wahyu, seorang pekerja di proyek tersebut yang berasal dari Bandung, mengakui bahwa dirinya telah bekerja di proyek tersebut selama beberapa hari sebagai asisten pekerja bangunan. Ia juga mengungkapkan bahwa usianya baru 16 tahun dan tidak lagi bersekolah.

“Saya ingin bekerja karena faktor kebutuhan ekonomi,” ujar Wahyu.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Eka, rekan Wahyu yang bekerja di proyek yang sama. Eka menyatakan bahwa dirinya diajak oleh Wahyu untuk bekerja di proyek tersebut.

“Awalnya, saya diajak oleh Wahyu, kemudian dikenalkan oleh Mang Unang. Dia mengatakan bahwa perusahaan tempat saya bekerja sedang membutuhkan tenaga kerja untuk proyek ini,” ungkap Eka.

Ketika ditanya apakah dirinya masih bersekolah dan berapa usianya, Eka mengaku baru lulus SMP dan usianya 16 tahun. Mengenai upah yang diterima, Eka mengaku tidak mengetahuinya.

Dio, mandor pelaksana dari PT Multi Media Karya, mengelak dari tuduhan tersebut. “Saya akan menyampaikan hal ini kepada Pak Geral, selaku pemenang lelang proyek pembangunan kelurahan tersebut,” ujar Dio.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Geral belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 68 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang memperkerjakan anak di bawah usia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana penjara. (Ag)

Loading