Jumat, Oktober 18, 2024
BogorJawa BaratPeristiwa

Polisi Amankan Pelaku Pengrusakan dan Pengancaman di Perumahan Claster Madani Gunungsindur

BOGOR, Lensaexpose.com – Jajaran Polsek Gunungsindur bersama Tim Resmob Polres Bogor berhasil mengamankan enam pelaku terkait aksi pengrusakan dan pengancaman yang terjadi di Perumahan Claster Madani, Griya Cendekia Blok O.4 No.11, Desa Curug, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 13 Oktober 2024.

Penangkapan para pelaku berlangsung pada Senin (14/10/24) sekitar pukul 13.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunungsindur, Kompol Budi Santoso, S.H., M.H., bersama anggota Resmob Polres Bogor yang dikoordinasi oleh Kanit Resmob serta unit Intel Polsek Gunungsindur.

Dalam operasi tersebut, barang bukti berupa sebilah golok dan sebuah mobil Honda Jazz merah dengan nomor polisi F 1672 TO turut diamankan.

Pelaku utama, berinisial U.B, ditangkap setelah aksinya yang terekam dalam sebuah video viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan pengrusakan dan pengancaman terhadap warga berinisial H.S. di perumahan tersebut, dengan menggunakan senjata tajam, yang memicu kekhawatiran di masyarakat sekitar.

Kapolsek Gunungsindur, Kompol Budi Santoso, S.H., M.H., menyatakan bahwa seluruh pelaku telah dibawa ke Polres Bogor untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Seluruh kegiatan penangkapan berlangsung aman, lancar, dan kondusif,” ujar Kapolsek.

Loading