Kamis, November 21, 2024
Jawa BaratPemerintahanPurwakarta

Pimpinan DPRD Purwakarta dan Ketua Komisi III Terima Audiensi KPLHI Terkait Kehadiran Perusahaan Pengelolaan Limbah B3

Purwakarta,Lensaexpose.com – Pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, bersama Ketua Komisi III DPRD menerima audiensi dari Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) pada Rabu (9/10/2023). Pertemuan ini bertujuan untuk mengklarifikasi rencana kegiatan usaha PT. Wastec Internasional yang beroperasi di Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.

Audiensi ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua II DPRD Luthfi Bamala, Ketua Komisi III H. Elan Sofyan, serta anggota DPRD lainnya, seperti H. Alaikassalam dan Sekretaris Komisi I H. Elthon Brameista Gunawan. Dari pihak KPLHI, hadir Ketua Umum Iwan Setiawan, Sekretaris Jenderal Willy P. Haryono, dan pengurus KPLHI Kabupaten Purwakarta, Teguh Wahyudin, SH. Perwakilan PT. Wastec juga turut hadir, diwakili oleh Gunawan dan beberapa staf.

Dalam audiensi tersebut, KPLHI mempertanyakan sejumlah hal terkait kegiatan usaha PT. Wastec, terutama terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah B3 yang dikelola oleh PT. Wastec berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, dengan volume yang mencapai ribuan ton per bulan.

Selain itu, KPLHI menyoroti adanya aktivitas penimbunan atau penguburan limbah B3 yang dianggap bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan, karena dapat mencemari tanah dan air, yang dilarang oleh undang-undang lingkungan hidup.

KPLHI juga mempertanyakan status lahan yang digunakan oleh PT. Wastec. Menurut KPLHI, lahan yang digunakan merupakan tanah negara yang digarap oleh masyarakat, dan seharusnya tidak dapat diperjualbelikan kecuali jika penggarap telah memiliki sertifikat resmi.

“Kami, atas nama masyarakat Purwakarta, menyatakan penolakan terhadap kegiatan perusahaan tersebut karena akan berdampak buruk pada citra Purwakarta yang saat ini berupaya menjadi destinasi wisata, bukan tujuan pembuangan limbah B3,” tegas KPLHI dalam surat audiensinya.

Menanggapi hal ini, DPRD Purwakarta turut mengundang sejumlah pejabat perangkat daerah terkait, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Asisten Daerah II, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Kepala Satpol PP, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Purwakarta.

Dalam hasil audiensi tersebut, DPRD Purwakarta menyatakan akan melakukan peninjauan lapangan terkait lahan seluas 38 hektare yang telah dibebaskan oleh PT. Wastec, dari total rencana penggunaan lahan seluas 63 hektare. DPRD akan memastikan apakah perusahaan tersebut telah mengantongi izin yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan apakah sosialisasi kepada masyarakat setempat telah dilakukan.

“Pertemuan ini akan kami tindak lanjuti dengan peninjauan langsung ke lapangan,” ujar Wakil Ketua II DPRD, Luthfi Bamala, yang didukung oleh pernyataan serupa dari Ketua Komisi III, H. Elan Sofyan. (Crd/Ded)

Loading